Polres Sukabumi Ungkap Jaringan Curanmor di Jampang Tengah, Dua Tersangka Dibekuk Satu Masih Buron

Foto. Doc. Polres Sukabumi.

Matanusa, Sukabumi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap serangkaian pencurian dengan pemberatan, berupa curanmor, yang terjadi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolres Sukabumi, AKBP Tony Prasetyo, didampingi Kasat Reskrim AKP Ali Jupri, memimpin langsung jalannya konferensi pers yang digelar di depan Markas Satreskrim Polres Sukabumi, pada Rabu (21/02/24).

AKBP Tony Prasetyo menyampaikan, “Pengungkapan berasal dari TKP di Jampang Tengah. Dua tersangka berhasil ditangkap, yakni A (52 tahun) dan S (40 tahun), warga Jampang Tengah dan Cianjur. Satu tersangka masih dalam pengejaran polisi.”

“Dalam pengembangan, kedua tersangka mengakui melakukan 10 aksi serupa, dengan total 11 TKP di Sukabumi bagian selatan, khususnya Jampang Tengah. Polisi menyita enam unit kendaraan bermotor hasil kejahatan mereka,” ucap Kapolres.

Kapolres menambahkan, “Modus operandi pelaku adalah berpatroli untuk mencari sasaran. Begitu menemukan target, mereka masuk ke rumah dan membawa keluar kendaraan, kemudian menghidupkannya dengan kunci leter T.”

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ayat (1) 3e 4e 5e, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara dan perlu dicatat bahwa kedua tersangka yang tertangkap merupakan residivis. Polisi terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainnya yang masih buron.”

Pos terkait