Jakarta | Matanusa.net — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat mengurus sertifikat halal secara online melalui layanan SiHalal yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi kriteria, tersedia program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang dapat dimanfaatkan sesuai ketentuan dan kuota yang tersedia.
Sertifikat halal menjadi salah satu aspek penting bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus mempersiapkan diri menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal untuk kategori produk tertentu pada 18 Oktober 2026.
Dalam pelaksanaannya, pengajuan sertifikat halal dapat dilakukan melalui dua skema, yaitu reguler dan self declare. Skema self declare diperuntukkan bagi produk yang memenuhi kriteria tertentu dan melalui proses verifikasi serta validasi sesuai ketentuan.
Syarat Pendaftaran Sertifikat Halal
Sebelum mengajukan permohonan, pelaku UMKM perlu menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain:
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Menyiapkan identitas dan data usaha.
- Menentukan nama serta jenis produk yang diajukan.
- Menyusun daftar bahan yang digunakan.
- Menjelaskan proses produksi atau pengolahan produk.
- Melengkapi dokumen pendukung sesuai skema sertifikasi.
Persyaratan tambahan dapat berlaku berdasarkan jenis produk dan jalur sertifikasi yang dipilih. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengirimkan permohonan.
Tahapan Mengurus Sertifikat Halal Secara Online
Pendaftaran dilakukan melalui portal resmi SiHalal dengan tahapan berikut:
- Kunjungi https://ptsp.halal.go.id.
- Buat akun dan lengkapi data pelaku usaha.
- Masuk ke sistem, kemudian lengkapi profil usaha.
- Pilih pengajuan sertifikasi halal sesuai skema yang memenuhi kriteria.
- Masukkan data produk, bahan baku, dan proses produksi.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Ikuti proses pendampingan jika mengajukan melalui skema self declare.
- Kirim permohonan dan pantau status pengajuan melalui akun SiHalal.
Selanjutnya, permohonan diproses melalui tahapan pemeriksaan, verifikasi, dan penetapan kehalalan sesuai mekanisme yang berlaku. Sertifikat halal diterbitkan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal Gratis?
Pelaku UMK dapat memanfaatkan program SEHATI apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPJPH. Program ini membantu pelaku usaha memperoleh sertifikat halal tanpa biaya melalui skema yang tersedia.
Namun, pelaku usaha perlu memperhatikan bahwa fasilitas gratis tidak berlaku otomatis bagi semua produk. Kelayakan usaha, jenis produk, persyaratan bahan, proses produksi, dan ketersediaan kuota menjadi hal yang perlu diperiksa.
Untuk sertifikasi reguler, biaya pemeriksaan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Pelaku UMKM Diminta Segera Mempersiapkan Dokumen
Pelaku UMKM disarankan tidak menunda persiapan sertifikasi halal, terutama bagi usaha yang produknya termasuk dalam kategori yang diwajibkan bersertifikat halal.
Informasi mengenai persyaratan, program sertifikasi gratis, dan perkembangan kebijakan dapat dipantau melalui situs resmi BPJPH di https://bpjph.halal.go.id.
Dengan mempersiapkan dokumen dan memilih skema yang tepat, pelaku UMKM dapat menjalani proses pengajuan dengan lebih tertib sekaligus meningkatkan kesiapan usahanya dalam memenuhi ketentuan jaminan produk halal.