Sukabumi | Matanusa.net – Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, menegaskan pentingnya pembahasan penataan perangkat daerah untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Hal tersebut menjadi bagian dari pembahasan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kamis (15/10/2026), di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sukabumi.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menyampaikan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tersebut.
Penataan perangkat daerah menjadi salah satu langkah strategis dalam memperjelas pembagian tugas dan fungsi organisasi, mencegah tumpang tindih kewenangan, serta mendorong birokrasi yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
DPRD Kabupaten Sukabumi melalui fungsi legislasi turut membahas substansi rancangan regulasi tersebut agar penyesuaian kelembagaan dapat dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Selain aspek efektivitas organisasi, penataan perangkat daerah juga perlu memperhatikan kemampuan keuangan daerah, termasuk kebutuhan belanja pegawai dan biaya operasional agar tetap proporsional.
Dalam jawaban Bupati yang disampaikan Wakil Bupati H. Andreas, Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengapresiasi saran dan masukan fraksi-fraksi DPRD sebagai bahan penyempurnaan Raperda. Penataan kelembagaan juga diarahkan untuk membangun birokrasi yang profesional, responsif, dan akuntabel.
Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, diharapkan perubahan susunan perangkat daerah dapat menghasilkan struktur organisasi yang lebih efektif, efisien, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, berharap pembahasan regulasi tersebut dapat berjalan optimal dengan tetap memperhatikan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.
“Penataan perangkat daerah perlu dibahas secara cermat agar susunan organisasi pemerintahan benar-benar sesuai kebutuhan, tidak terjadi tumpang tindih tugas, dan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam menyempurnakan regulasi agar pelaksanaannya dapat mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Melalui pembahasan bersama ini, kami berharap Raperda yang dihasilkan dapat menjadi landasan bagi penataan kelembagaan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik,” pungkasnya.





