Kadistan Sukabumi Imbau Petani Pahami Aturan Baru Penebusan Pupuk Subsidi

Foto: Distan Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi mengingatkan para petani dan kelompok tani untuk memahami perubahan petunjuk teknis penebusan pupuk bersubsidi yang mulai diberlakukan sejak 1 September 2026.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, H. Aep Majmudin, S.E., M.M., mengatakan pemahaman terhadap aturan baru tersebut penting agar proses penebusan pupuk bersubsidi dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan.

Menurutnya, terdapat sejumlah perubahan administrasi yang perlu menjadi perhatian, khususnya dalam mekanisme penebusan pupuk secara berkelompok.

Salah satu perubahan terdapat pada penggunaan surat kuasa. Jika sebelumnya penebusan pupuk bersubsidi melalui surat kuasa dapat mencakup maksimal 30 Nomor Induk Kependudukan (NIK), kini jumlahnya dibatasi menjadi maksimal 20 NIK.

Selain itu, petani yang diwakilkan dalam proses penebusan harus berasal dari kelompok tani yang sama. Ketentuan ini perlu diperhatikan oleh pengurus kelompok tani agar tidak terjadi kendala ketika melakukan penebusan pupuk.

“Petani dan kelompok tani perlu memahami perubahan ketentuan ini. Jangan sampai saat melakukan penebusan terjadi kendala karena persyaratan administrasinya tidak sesuai,” ujar Aep Majmudin.

Ketentuan lainnya berkaitan dengan dokumen identitas. KTP milik petani yang diwakilkan dalam proses penebusan wajib menggunakan dokumen asli, sehingga tidak diperbolehkan menggunakan KTP hasil fotokopi.

Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi mendorong pengurus kelompok tani untuk menyampaikan perubahan aturan tersebut kepada seluruh anggotanya. Dengan demikian, setiap petani penerima pupuk bersubsidi dapat mempersiapkan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi dinilai penting agar perubahan petunjuk teknis tersebut dapat dipahami secara merata oleh kelompok tani di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi.

Adapun perubahan petunjuk teknis penyaluran pupuk bersubsidi tersebut mengacu pada kebijakan Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.

“Yang terpenting, petani memahami persyaratan sebelum melakukan penebusan sehingga prosesnya bisa berjalan tertib dan tepat sasaran,” pungkasnya.

Pos terkait