Sukabumi | Matanusa.net — Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mengawal proses penataan permukiman yang berada dan bersinggungan dengan kawasan hutan. Tahapan penting dilakukan melalui penelitian lapangan oleh Tim Terpadu Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 Tahap I.
Penelitian tersebut dilakukan untuk memverifikasi permohonan penyelesaian penguasaan tanah, termasuk permukiman, fasilitas umum (fasum), dan fasilitas sosial (fasos) yang telah diajukan dari wilayah Kabupaten Sukabumi.
Sebelum penelitian lapangan dimulai, Tim Terpadu PPTPKH melakukan kunjungan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman, S.H., M.M., di Pendopo Sukabumi, Senin (21/9/2026).
Perwakilan Tim Terpadu PPTPKH, Amir Ruswana, menjelaskan bahwa penelitian lapangan merupakan tindak lanjut atas permohonan PPTPKH Kabupaten Sukabumi yang telah mendapat respons dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan.
“Penelitian lapangan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan yang telah disampaikan. Kami melakukan verifikasi terhadap kondisi di lapangan sebagai bagian dari proses penyelesaian,” ujarnya.
Penelitian lapangan dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 September 2026. Empat kecamatan menjadi sasaran verifikasi, yakni Kecamatan Cidadap, Sagaranten, Jampangtengah, dan Gunungguruh.
Untuk mempercepat pelaksanaan, pendataan dibagi ke dalam dua subtim. Subtim 1 melakukan penelitian di wilayah Cidadap dan Sagaranten, sedangkan Subtim 2 bertugas di Kecamatan Jampangtengah dan Gunungguruh.
Perwakilan Tim Terpadu lainnya, Sulung Widodo, menyampaikan bahwa proses verifikasi membutuhkan dukungan dan koordinasi lintas sektor. Pemeriksaan tidak hanya melihat kondisi fisik di lapangan, tetapi juga mencermati kondisi sosial ekonomi masyarakat serta berbagai informasi pendukung yang berkaitan dengan permohonan.
“Verifikasi dilakukan secara menyeluruh, sehingga data yang diperoleh benar-benar menggambarkan kondisi eksisting di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menyambut baik dimulainya penelitian lapangan tersebut. Ia menilai ketepatan dan akurasi data menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian penguasaan tanah agar berjalan sesuai ketentuan.
Menurutnya, data yang akurat juga diperlukan untuk memberikan kepastian, baik bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Karena itu, Ade meminta camat dan kepala desa di empat wilayah sasaran untuk memberikan pendampingan secara maksimal kepada Tim Terpadu selama penelitian berlangsung.
“Pendataan harus bagus dari awal sampai akhir. Camat dan kepala desa wajib mendampingi agar tidak ada kesalahan data, sehingga hasilnya memuaskan dan kelak bisa menjadi aset Pemkab Sukabumi,” tegasnya.
Ia berharap seluruh tahapan verifikasi dapat berjalan lancar dan menghasilkan data yang valid sebagai dasar proses penyelesaian PPTPKH di Kabupaten Sukabumi.
Dengan adanya penelitian lapangan ini, Pemkab Sukabumi bersama Tim Terpadu PPTPKH berupaya memastikan proses penataan kawasan berjalan berdasarkan kondisi faktual serta ketentuan yang berlaku.
“Yang paling penting adalah bagaimana proses ini menghasilkan data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.





