Reporter : Joemarly/Rafli | Redaktur : D2
SUKABUMI matanusa.net –
Peristiwa Dalam Gambar
Pemerintah Desa Kutajaya bersama Karang Taruna Desa Kutajaya, juga Karang Taruna Kecamatan Cicurug kolaborasi dengan pihak Kepolisian Resort Sukabumi melalui bagian petugas SIM Keliling, untuk melakukan pelayanan perpanjangan kartu Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (8/2/22).
Gelar pembuatan dan perpanjangn SIM keliling dilakukannya, untuk mempermudah pelayanan bagi warga masyarakat. Adapun lokasi kegiatan bertempat di halaman Kantor Desa Kutajaya Cicurug.
Untuk diketahui, untuk mengakses layanan SIM Keliling ini jangan lupa lengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi seperti :
Fotokopi KTP beserta KTP asli.
Fotokopi SIM lama dan fotokopinya bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan
Layanan SIM Keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja yakni SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.