Sukabumi | Matanusa.net – Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Senin (10/8/2026).
Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda penting. Pertama, pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Pesona Pariwisata. Kedua, penyampaian pendapat Bupati Sukabumi atas Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati H. Andreas secara langsung membacakan tanggapan dan pendapat Bupati Sukabumi terhadap Raperda perubahan regulasi ketenagakerjaan.
Pemkab Sukabumi menyambut baik inisiatif DPRD dalam melakukan penyempurnaan regulasi ketenagakerjaan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kebijakan daerah sekaligus memastikan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja.
“Raperda ini merupakan bukti nyata kepedulian DPRD terhadap pembangunan ketenagakerjaan. Substansinya diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum, menjaga keseimbangan hak dan kewajiban pekerja dengan perusahaan, serta meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja lokal,” ujar Wabup Andreas saat menyampaikan pendapat Bupati.
Menurutnya, tenaga kerja memiliki posisi strategis dalam menggerakkan roda produksi dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, regulasi ketenagakerjaan perlu terus disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika ekonomi.
Selain memberikan kepastian hukum, regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.
Wabup Andreas berharap Raperda perubahan tersebut nantinya dapat menjadi instrumen yang kuat dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
“Dengan regulasi yang semakin baik, kita berharap perlindungan terhadap tenaga kerja semakin kuat dan pertumbuhan ekonomi daerah dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi seluruh masyarakat,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Pemkab Sukabumi mendukung proses penyempurnaan Raperda tersebut agar dapat menghasilkan regulasi yang implementatif, berpihak pada kepentingan pembangunan, serta mampu menjawab kebutuhan ketenagakerjaan di Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.
Melalui penguatan regulasi ketenagakerjaan, pemerintah daerah berharap tercipta iklim ketenagakerjaan yang sehat, produktif dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang Mubarakah.





