Bandar Lampung | Matanusa.net – Polemik penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang disebut sebagai aset milik TNI Angkatan Udara namun dikelola sepenuhnya oleh PT SGC kembali menjadi perhatian publik. Ketidakjelasan status hukum dan mekanisme pengelolaan lahan tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya kepentingan bisnis terselubung di balik penggunaan nama institusi negara.
Sorotan tajam datang dari Ketua Umum DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS. Ia mempertanyakan dasar hukum yang memungkinkan perusahaan swasta mengelola ribuan hektare lahan yang secara administrasi dikaitkan dengan aset TNI AU.
Menurutnya, publik berhak memperoleh penjelasan terbuka terkait bentuk kerja sama antara PT SGC dan TNI AU, termasuk legalitas penguasaan lahan, sistem pengelolaan, hingga aliran keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas perkebunan tebu di kawasan tersebut.
“Jika memang lahan itu merupakan aset negara atau aset institusi pertahanan, maka harus ada transparansi mengenai dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat dibuat bingung karena di atas kertas milik institusi negara, tetapi pengelolaannya sepenuhnya dilakukan pihak swasta,” ujar M. Nurullah RS, pada Minggu (17/5/2026).
Ia menilai kondisi tersebut memicu banyak pertanyaan karena hingga kini belum ada penjelasan resmi yang dipublikasikan kepada masyarakat. Bahkan, kata dia, muncul anggapan bahwa penggunaan nama institusi negara diduga hanya dijadikan perlindungan untuk mengamankan kepentingan usaha perusahaan.
Ketua umum organisasi wartawan tersebut juga meminta pemerintah dan instansi terkait turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh agar tidak muncul persepsi negatif terhadap pengelolaan aset negara.
“Apabila ada kerja sama resmi, seharusnya dibuka secara transparan kepada publik. Namun jika tidak ada dasar hukum yang jelas, maka persoalan ini harus segera ditelusuri demi menjaga kredibilitas institusi negara dan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, sejumlah tokoh masyarakat setempat turut mempertanyakan status kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut. Mereka menilai selama bertahun-tahun masyarakat hanya mengetahui lahan itu dikaitkan dengan TNI AU, namun operasional di lapangan sepenuhnya dijalankan oleh perusahaan perkebunan,” pungkasnya.
Warga berharap ada penjelasan resmi agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan maupun dugaan penyalahgunaan aset negara untuk kepentingan bisnis tertentu.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SGC maupun TNI AU belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pengelolaan lahan tersebut. Sementara aktivitas perkebunan di area ribuan hektare itu masih terus berjalan seperti biasa di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat akan keterbukaan informasi dan kepastian hukum. (Sumber PWDPI)