Ketua Komisi II DPRD Sukabumi Desak Penertiban Tower di Palabuhanratu, Dugaan Tak Miliki SLF Jadi Sorotan

Foto: Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita.

Sukabumi | Matanusa.net — Permasalahan legalitas menara telekomunikasi di Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi kembali menjadi perhatian publik. Dugaan belum dimilikinya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) oleh salah satu perusahaan tower memicu reaksi dari masyarakat hingga DPRD Kabupaten Sukabumi.

Aspirasi warga yang tergabung dalam Barisan Pejuang Demokrasi (Bapeksi) PAC Palabuhanratu disampaikan dalam forum audiensi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi yang digelar, pada Selasa (5/5/2026) di Aula Diskominfo Kabupaten Sukabumi. Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah perangkat daerah terkait seperti Dinas Perizinan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), DPTR, serta Satpol PP untuk memberikan penjelasan.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan bahwa kepemilikan SLF merupakan kewajiban mutlak bagi setiap bangunan, termasuk menara telekomunikasi. Ia menyebut, jika terbukti belum memenuhi persyaratan tersebut, maka perusahaan harus segera melengkapinya.

“Regulasi sudah sangat jelas. Jika ada perusahaan yang belum mengantongi SLF maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), maka harus segera dipenuhi. Jika tidak, kami akan merekomendasikan tindakan tegas kepada dinas terkait,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, sanksi administratif hingga penghentian operasional sangat memungkinkan diberlakukan apabila kewajiban tersebut diabaikan. DPRD, kata dia, tidak akan tinggal diam jika ada pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat.

Sementara itu, Ketua PAC Bapeksi Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan, menilai persoalan ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut keselamatan warga di sekitar lokasi tower. Menurutnya, keberadaan menara tanpa SLF berisiko dan harus segera ditindak.

“Kami mendesak adanya langkah nyata, termasuk penyegelan atau penghentian sementara operasional sampai seluruh dokumen lengkap. Jangan sampai masyarakat dirugikan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihak perusahaan telah berjanji dalam audiensi di Aula Desa Citepus pada 16 April 2026 untuk melakukan sosialisasi serta memenuhi tanggung jawab sosial. Namun hingga kini, dokumen SLF yang diminta masyarakat belum juga diperlihatkan,” pungkasnya.

Kondisi tersebut membuat keresahan warga semakin meningkat. DPRD Kabupaten Sukabumi pun diharapkan segera mengambil langkah konkret bersama dinas terkait guna memastikan seluruh aktivitas pembangunan dan operasional tower sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pos terkait