Dpmd Sukabumi Imbau Desa Segera Ajukan Siltap Mei 2026, Kelengkapan Administrasi Jadi Kunci

Foto: Dpmd Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) resmi membuka proses pengajuan penghasilan tetap (siltap) aparatur desa untuk periode Mei 2026. Seluruh pemerintah desa diminta segera menindaklanjuti kesempatan tersebut dengan menyiapkan berkas sesuai ketentuan.

Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Ahmad Samsul Bahri, melalui jajaran teknisnya menyampaikan bahwa tahapan pengajuan sudah dapat dilakukan oleh seluruh desa tanpa terkecuali. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak aparatur desa dapat tersalurkan tepat waktu.

Perwakilan DPMD, R. Sonny Sondani, menjelaskan bahwa pengajuan mencakup siltap kepala desa, perangkat desa, hingga tunjangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia menekankan pentingnya ketepatan administrasi agar proses pencairan tidak mengalami hambatan.

“Seluruh desa sudah bisa mengajukan siltap bulan Mei. Kami harap segera diproses dan tidak ditunda,” ujarnya, pada Jumat (1/5/2026).

Menurutnya, kelengkapan dokumen menjadi faktor utama dalam mempercepat verifikasi dan pencairan anggaran. Desa yang terlambat atau tidak memenuhi persyaratan berpotensi mengalami keterlambatan dalam menerima haknya.

DPMD juga mengingatkan agar setiap pemerintah desa mengikuti jadwal pengajuan yang telah ditetapkan. Disiplin dalam administrasi dinilai sangat penting untuk menjaga kelancaran sistem penyaluran siltap secara menyeluruh di Kabupaten Sukabumi.

Selain itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada seluruh aparatur desa yang terus menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Semangat pengabdian dinilai menjadi fondasi penting dalam mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan,” pungkasnya.

Dengan dibukanya pengajuan ini, DPMD berharap seluruh desa dapat proaktif dan responsif, sehingga proses pencairan siltap Mei 2026 berjalan lancar tanpa kendala berarti.

Pos terkait