Pandangan Umum Fraksi Warnai Rapat Paripurna ke-41 Dprd Sukabumi Bahas Raperda Pencegahan Kebakaran

Foto: Dok. Dprd Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi kembali menyelenggarakan Rapat Paripurna ke-41 Tahun Sidang 2025, bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Kamis (13/11/2025).

Agenda utama rapat kali ini adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Sukabumi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi oleh Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, SM. Turut hadir Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Rapat dimulai dengan pembukaan oleh pimpinan sidang, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pandangan umum dari seluruh fraksi DPRD secara bergiliran. Fraksi-fraksi yang memberikan pandangan umum antara lain:

  • Fraksi Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional, oleh H.M. Loka Tresnajaya, SE
  • Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya, oleh H. Syarif Hidayat
  • Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, oleh Aang Erlan Hudaya
  • Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, oleh Hj. Leni Liawati, S.Si
  • Fraksi PDI Perjuangan, oleh H. Junajah Jajah Nurdiansyah, S.Pd
  • Fraksi Partai Demokrat, oleh Lugi Septiandi Herman
  • Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, oleh Hj. Zakiyah Rahmah Addawiyah, SE

Dalam pandangan umumnya, masing-masing fraksi menyatakan dukungan terhadap urgensi pembentukan Raperda tersebut, namun juga menyampaikan catatan dan saran konstruktif, terutama dalam aspek kelembagaan, pembiayaan, peningkatan kapasitas personel, dan efektivitas mekanisme penanggulangan kebakaran serta penyelamatan non kebakaran di lapangan.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP menyampaikan apresiasi atas pandangan yang disampaikan seluruh fraksi secara komprehensif dan objektif. Ia menegaskan bahwa pandangan fraksi merupakan bentuk pelaksanaan fungsi legislasi dan pengawasan DPRD terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Pandangan umum fraksi-fraksi ini menjadi bagian penting dari proses pembahasan untuk penyempurnaan Raperda tentang Pencegahan, Penanggulangan, Penyelamatan Kebakaran dan Penyelamatan Non Kebakaran,” ujar Budi Azhar.

Lebih lanjut, Budi menekankan bahwa Raperda ini tidak hanya berfokus pada aspek penanganan, tetapi juga memperkuat sistem pencegahan dan kesiapsiagaan masyarakat terhadap kebakaran dan keadaan darurat non kebakaran.

“Kita ingin agar regulasi ini tidak sekadar menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi pedoman operasional yang efektif di lapangan. Masyarakat harus merasakan manfaat nyata dari kebijakan ini,” tambahnya.

Menutup jalannya rapat, Ketua DPRD menyampaikan bahwa Bupati Sukabumi akan memberikan jawaban terhadap seluruh pandangan umum fraksi pada Rapat Paripurna berikutnya, yang dijadwalkan pada Jumat, 14 November 2025.

“Semoga proses pembahasan Raperda ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tutupnya.

Pos terkait