Sukabumi | Matanusa.net – Bupati Sukabumi, H. Asep Japar, menyampaikan Nota Pengantar atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Senin (4/8/2025).
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur TNI dan Polri, jajaran perangkat daerah Kabupaten Sukabumi, serta para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan bahwa penyusunan perubahan APBD tahun 2025 dilandasi oleh evaluasi terhadap capaian kinerja semester I serta dinamika terbaru yang tidak sesuai dengan asumsi-asumsi awal dalam kebijakan umum APBD yang telah ditetapkan melalui Perda Nomor 9 Tahun 2024.
“Penyesuaian asumsi-asumsi tersebut meliputi perubahan pada aspek makro ekonomi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Hal ini berimplikasi langsung terhadap struktur APBD Tahun 2025,” terang Bupati.
Ia menambahkan, perubahan ini juga mempertimbangkan dinamika pembangunan nasional dan Provinsi Jawa Barat, serta diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan program-program prioritas daerah demi pencapaian target kinerja pembangunan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 akan difokuskan pada pemenuhan belanja wajib dan mengikat, sekaligus mendukung pelaksanaan program/kegiatan prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan disampaikannya Nota Pengantar ini, diharapkan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Sukabumi dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang terbaik bagi kelangsungan pembangunan daerah.





