SPBU di Sukabumi Ketahuan Curang! Konsumen Dirugikan Rp1,4 Miliar Per Tahun

Bareskrim Polri bersama Kemendag Segel SPBU 3443111 Baros Sukabumi. (Foto: Istimewa).

Matanusa, Sukabumi – Sebuah praktik kecurangan di SPBU Kota Sukabumi akhirnya terbongkar! Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Bareskrim Polri dan Pemerintah Daerah Sukabumi berhasil mengungkap manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) yang membuat konsumen rugi miliaran rupiah.

Dalam inspeksi di SPBU 3443111 di Jalan Baros, Kota Sukabumi, petugas menemukan perangkat elektronik tersembunyi yang mengurangi takaran BBM hingga 3 persen per transaksi.

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam konferensi pers menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat. “Laporan warga menjadi titik awal investigasi kami. Di SPBU ini, ada empat dispenser yang dipasangi rangkaian elektronik untuk mengurangi takaran BBM. Dari setiap 20 liter BBM, masyarakat dirugikan sekitar 600 ml,” ungkapnya.

Praktik kecurangan ini berdampak besar, merugikan masyarakat hingga Rp1,4 miliar per tahun. Sebagai langkah tegas, SPBU tersebut langsung disegel, dan pemiliknya akan menghadapi proses hukum. “Ini melanggar UU Metrologi Legal dan UU Perlindungan Konsumen. Pelaku bisa dikenakan sanksi pidana atau denda,” tegas Mendag.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syarifudin, mengungkapkan bahwa penyelidikan pada Kamis, 29 Januari 2025, menemukan cukup bukti untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dengan terlapor Direktur PT PBM, Rudi.

“Modus operandi mereka cukup canggih. Mereka memasang PCB atau circuit board yang dihubungkan dengan trafo pengatur arus listrik, yang disembunyikan di kompartemen kosong antara pompa dan alat ukur BBM. Ini membuat pengurangan takaran sulit terdeteksi,” jelas Brigjen Nunung.

Sejauh ini, empat saksi, termasuk ahli metrologi dan pegawai SPBU, telah diperiksa. Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 jo Pasal 32 ayat 1 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun dan denda hingga Rp100 juta. Kepolisian juga mempertimbangkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk melacak keuntungan dari kecurangan ini,” tegasnya.

Menteri Perdagangan mengimbau seluruh pengusaha SPBU agar tidak melakukan praktik serupa. “Kami akan menindak tegas pelanggaran seperti ini. Jangan coba-coba merugikan rakyat dengan mengurangi takaran BBM. Jalankan usaha dengan jujur dan sesuai aturan,” pungkasnya.

Pemerintah terus berkomitmen mengawasi praktik perdagangan yang merugikan masyarakat. Masyarakat pun diimbau untuk melaporkan dugaan kecurangan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti.

Pos terkait