Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi Terkait KLA, Masih ada Beberapa Catatan Sebagai Kajian Tahapan Pembahasan

MATANUSA.NET SUKABUMI –

DPRD Kabupaten Sukabumi gelar sidang paripurna yang ke- 5, Tahun 2023, Rabu 29 Maret 2023.

Agenda kegiatan, yang telah di susun dan disepakati diantaranya yaitu dalam rangka, Pertama, Penyampaian Laporan Reses Kesatu DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2024; dan kedua Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Nota Pengantar DPRD atas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.

Adapun Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, di damping Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. IYOS SOMANTRI, M.Si. para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Penyampaian Laporan Reses Kesatu DPRD Kabupaten Sukabumi Diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Hera Iskandar SE., MM dari Fraksi Partai Golkar, disampaikan oleh Hj. Imas Karlinah, SH dari Fraksi PKS, disampaikan oleh Muhammad Yusuf, ST dari Fraksi PDI-P, disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitrapura, S.Pd, dari Fraksi PAN, disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE., MM, dari Fraksi PKB, disampaikan oleh Dadan Hasanudin, S.Ag, dari Fraksi Partai Demokrat, disampaikan oleh Badri Suhendi, S.IP., MH dan terakhir dari Fraksi PPP H. Andri Hidayana.


Acara selanjutnya yaitu Penyampaian Pendapat Bupati terhadap Nota Pengantar atas Raperda Usul Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak yang disampaikan oleh Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. IYOS SOMANTRI, M.Si.

“Secara umum dari Pendapat Bupati atas Raperda tentang Kabupaten Layak Anak yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran dan pendapat, yang ditujukan kepada DPRD sebagai pengusul Raperda tersebut, untuk dijadikan bahan kajian dan telaahan dalam tahapan pembahasan selanjutnya, Jelas Hera Iskandar.

Selanjutnya sesuai dengan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, Pendapat Bupati terhadap Raperda Usul Inisatif DPRD yang disampaikan tadi, perlu mendapat Tanggapan/Jawaban dari Fraksi-Fraksi DPRD di dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 30 Maret 2023.

Redaksi