Matanusa, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-8 dalam Tahun Sidang 2024. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.Ip, didampingi oleh Wakil Ketua II, M. Sodikin, ST, dan Wakil Bupati Sukabumi, Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, serta dihadiri oleh anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (29/05).
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2025 – 2045. Penyampaian tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati Sukabumi, Drs. H. Iyos Somantri, M.Si.
Dalam rapat tersebut, berdasarkan Pasal 107 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Sukabumi, serta pembidangan tugas Komisi di bidang Pembangunan, ditetapkan bahwa Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi ditugaskan untuk membahas Raperda tersebut.
Kepada Komisi II yang ditugaskan, diucapkan selamat bekerja dan diharapkan dapat melaksanakan tugas dengan baik, penuh dedikasi, tanggung jawab, dan selalu mengedepankan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi. Tujuan dari pembahasan ini adalah menghasilkan Raperda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Rangkaian acara Rapat Paripurna hari ini telah selesai dilaksanakan. Terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, Wakil Bupati, Unsur Forkopimda, serta para hadirin undangan yang telah mengikuti dengan seksama. Semoga kita semua diberikan kesehatan dan kekuatan oleh Allah SWT untuk terus berkarya dan mengabdi demi kemajuan Kabupaten Sukabumi yang kita cintai. Aamiin Yaa Robal’alamin.