Matanusa, Sukabumi – Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri, mewakili Bupati Sukabumi, menghadiri rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menyampaikan nota pengantar mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi 2025-2045. Acara tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Sukabumi pada Senin (27/05/2024).
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan oleh Wakil Bupati, Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami menekankan bahwa penyusunan RPJPD adalah agenda dua puluh tahunan yang bertujuan untuk merumuskan visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok daerah selama dua dekade mendatang.
“RPJPD Kabupaten Sukabumi 2025-2045 disusun berdasarkan analisis faktor internal dan eksternal, yang merumuskan permasalahan dan isu strategis selama dua puluh tahun ke depan. Dokumen ini memuat satu visi dan delapan misi, tujuh belas arah kebijakan, serta sasaran pokok daerah dengan empat puluh lima indikator pembangunan,” ungkapnya.
Pemerintah pusat pada tahun ini juga tengah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 untuk mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045. RPJPN ini menjadi pedoman bagi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 86 Tahun 2017 tentang RPJPD.
“RPJPN 2025-2045 menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD provinsi, kabupaten, dan kota tahun 2025-2045. Visi Indonesia Emas 2045 yang termuat dalam RPJPN harus selaras dengan visi RPJPD guna mencapai tujuan bersama bangsa,” jelasnya.
Namun, Bupati Sukabumi juga mengakui bahwa penyusunan Raperda RPJPD ini masih memiliki banyak kekurangan. Oleh karena itu, beliau berharap agar masing-masing fraksi di DPRD memberikan sumbang saran, pandangan, koreksi, dan penyempurnaan terhadap Raperda tersebut.
Dengan demikian, diharapkan RPJPD Kabupaten Sukabumi 2025-2045 dapat dirumuskan secara lebih komprehensif dan tepat sasaran, demi tercapainya pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.