Prabowo Tegas, Izin Perusahaan Pelaku Karhutla Terancam Dicabut

Presiden Prabowo Subianto menegaskan akan mencabut izin perusahaan yang terbukti terlibat karhutla. (Foto: Istimewa).

Jakarta | Matanusa.net – Presiden Prabowo Subianto menegaskan pemerintah tidak akan ragu mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar hukum dan terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Kabinet Paripurna memperingati dua tahun pemerintahan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Prabowo mengatakan, karhutla tidak hanya disebabkan faktor alam, tetapi juga diduga terjadi akibat kesengajaan manusia. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan korporasi.

“Fenomena karhutla tidak semata-mata alamiah. Ada campur tangan manusia dan menurut saya harus kita sikapi dengan hati-hati, dengan teliti,” ujar Prabowo.

Ia menginstruksikan kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan, TNI, dan unsur intelijen untuk bekerja sama menyelidiki kasus tersebut.

Menurutnya, pembakaran hutan dan lahan secara sengaja merupakan persoalan serius karena dampaknya dapat mengancam kesehatan masyarakat dalam jumlah besar.

“Ini bisa kita anggap terorisme lingkungan, ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita. Kita tidak boleh menganggap ini remeh,” tegasnya.

Prabowo menekankan, pemerintah akan mengambil tindakan tegas setelah bukti pelanggaran terkumpul. Perusahaan yang terbukti melanggar hukum dapat kehilangan izin operasionalnya.

“Kita akan mengusut sampai tuntas. Dan kali ini maaf kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja, kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan-perusahaan melanggar,” pungkasnya.

Di sisi lain, Kementerian Kehutanan kembali membekukan izin pemanfaatan hutan milik enam perusahaan di Kalimantan Tengah. Perusahaan tersebut juga diwajibkan memulihkan ekosistem.

Dengan penambahan itu, total 32 perusahaan telah dikenai sanksi oleh Kementerian Kehutanan terkait karhutla di berbagai wilayah Indonesia.

Pos terkait