Bupati Sukabumi Terima Hibah Aset Rampasan KPK, SIMPATIK Resmi Diluncurkan

Foto: Dokpim.

Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi resmi menerima penyerahan Barang Milik Negara (BMN) eks barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Penyerahan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama KPK RI di Aula Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/10/2026).

Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Pemulihan Aset yang disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu, S.I.K., S.H., M.H. Pada kesempatan yang sama, Pemkab Sukabumi juga meluncurkan aplikasi Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan (SIMPATIK).

Adapun aset eks barang rampasan negara yang dihibahkan kepada Pemkab Sukabumi berupa dua bidang tanah dan bangunan dengan total luas kurang lebih 19.700 meter persegi. Aset tersebut berlokasi di Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, dengan nilai estimasi mencapai hampir Rp1,94 miliar.

Dalam sambutannya, Bupati Sukabumi H. Asep Japar menegaskan bahwa hibah tersebut bukan sekadar proses administrasi pengalihan pengelolaan barang, tetapi merupakan amanah yang harus dikelola dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya.

“Kami berkomitmen bahwa penyerahan hibah Barang Milik Negara ini tidak hanya sekadar menambah daftar inventaris aset Pemkab Sukabumi semata, tetapi juga diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pelaksanaan pembangunan daerah,” ujarnya.

Menurutnya, aset yang telah diterima harus dimanfaatkan secara optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

Bupati juga menekankan pentingnya keberadaan aplikasi SIMPATIK sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset daerah berbasis digital. Aplikasi tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan aset secara lebih terintegrasi, transparan, dan akuntabel.

Sementara itu, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu berharap aset yang diserahkan kepada Pemkab Sukabumi dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

“Kami dari KPK menyerahkan kembali aset milik negara ini yang selama ini dikuasai secara tidak sah oleh oknum pelaku korupsi untuk dimanfaatkan secara maksimal,” terangnya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki ruang untuk memanfaatkan aset tersebut sepenuhnya bagi kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Silakan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan pembangunan, khususnya masyarakat Kabupaten Sukabumi,” pungkasnya.

Pos terkait