Sukabumi | Matanusa.net – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perlindungan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), pada Jumat (14/8/2026).
Program tersebut menjadi salah satu bentuk perlindungan bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dengan sejumlah manfaat yang dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan sementara sekaligus mempersiapkan diri untuk kembali bekerja.
Hal itu disampaikan dalam perbincangan yang menghadirkan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Endang Sofyan, bersama Eli Widyaningsih, Pengantar Kerja Ahli Muda, serta Alpian Indra Gumilar, Pengantar Kerja Ahli Utama Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
Dalam penjelasannya, JKP diperuntukkan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, khususnya pekerja yang mengalami PHK dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
“JKP itu adalah jaminan bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaannya. Hanya saja syaratnya itu adalah pekerja-pekerja yang ter-PHK,” jelasnya.
Disnakertrans Kabupaten Sukabumi menjelaskan, manfaat JKP tidak sebatas pemberian uang tunai. Para pekerja yang memenuhi ketentuan juga dapat memperoleh pelatihan, konseling, serta informasi lowongan pekerjaan.
“Manfaatnya ada berupa uang tunai, ada berupa pelatihan, ada berupa konseling, dan juga ada informasi lowongan pekerjaan,” ungkapnya.
Sementara itu, manfaat berupa uang tunai diberikan secara berkala hingga enam bulan dengan besaran 60 persen dari gaji terakhir, sesuai ketentuan program JKP.
“Kalau untuk yang uang tunai itu setiap bulannya ada sampai enam bulan, itu 60 persen dari gaji terakhir,” jelasnya.
Menurut Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, keberadaan JKP diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi pekerja ketika menghadapi kondisi PHK. Perlindungan tersebut juga tidak hanya berorientasi pada bantuan ekonomi, tetapi turut membantu pekerja memperoleh keterampilan dan akses informasi untuk mendapatkan pekerjaan kembali,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi dan edukasi ketenagakerjaan, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi terus mendorong agar para pekerja memahami hak-haknya serta mengetahui berbagai bentuk perlindungan yang tersedia ketika menghadapi kehilangan pekerjaan.
Program JKP pun diharapkan dapat menjadi salah satu jaring pengaman bagi pekerja di Kabupaten Sukabumi, sekaligus mendukung percepatan pekerja untuk kembali memasuki dunia kerja.





