Sukabumi | Matanusa.net – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melaksanakan pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 di Kabupaten Sukabumi. Pemeriksaan yang melibatkan tujuh auditor tersebut berlangsung sejak 13 Februari hingga 14 Maret 2026 dan diawali dengan Entry Meeting di Pendopo Sukabumi, pada Senin (2/3/2026).
Kepala BPK RI Perwakilan Jawa Barat, Eydu Oktain Panjaitan, menyampaikan bahwa pemeriksaan interim merupakan tahapan awal sebelum pemeriksaan lebih mendalam dilakukan. Dalam tahap ini, auditor melakukan penelaahan dokumen serta mengidentifikasi berbagai hal yang perlu dilengkapi guna meningkatkan kualitas laporan keuangan.
Menanggapi pelaksanaan pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Aep Majmudin, menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh proses audit dan memastikan seluruh jajaran bersikap kooperatif.
H. Aep Majmudin, SE., MM., menyampaikan bahwa Dinas Pertanian siap memenuhi seluruh kebutuhan data dan dokumen yang diminta secara lengkap, akurat, dan tepat waktu sebagai bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan anggaran.
“Kami menjadikan setiap catatan dan rekomendasi dari BPK sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengendalian internal serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan di lingkungan Dinas Pertanian,” tegasnya.
Menurutnya, pengelolaan anggaran yang transparan dan akuntabel sangat penting untuk memastikan seluruh program pertanian, mulai dari peningkatan produksi, pembinaan petani, hingga pengembangan sarana prasarana pertanian, dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.
Dengan adanya pemeriksaan interim ini, Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi optimistis dapat terus meningkatkan kualitas laporan keuangan sekaligus memperkuat integritas dalam pelaksanaan program, sebagai bagian dari komitmen mendukung pemerintahan yang profesional dan bertanggung jawab.





