Sukabumi | Matanusa.net – Upaya penyelesaian status tanah di Kampung Puncak Ceuri, Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, memasuki babak baru. Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, didampingi Ketua Komisi I DPRD, Iwan Ridwan, memimpin langsung audiensi bersama para pemangku kepentingan, pada Jumat (13/2/2026), di Ruang BAMUS DPRD Kabupaten Sukabumi.
Audiensi tersebut menghadirkan unsur perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Dinas Penataan Ruang dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Kantor ATR/BPN melalui Kasi P2, Camat Sagaranten, Kepala Desa Sagaranten, serta perwakilan perusahaan PT. Hartono Abadi Properindo dan PT. Pasir Bitung yang berkaitan dengan penguasaan dan pelepasan lahan.
Dalam forum tersebut, sejumlah langkah konkret disepakati sebagai bentuk percepatan penyelesaian persoalan tanah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.
Pertama, fasilitasi data spasial. DPTR bersama ATR/BPN akan menyiapkan sekaligus memverifikasi data peta lokasi lahan Kampung Puncak Ceuri. Data tersebut akan menjadi dasar administrasi dan penegasan batas wilayah bagi Pemerintah Desa Sagaranten.
Kedua, koordinasi penerbitan SPH (Surat Pernyataan Penyerahan Tanah). DPTR dan ATR/BPN akan memfasilitasi komunikasi resmi dengan pihak perusahaan untuk mempercepat proses legal pelepasan lahan kepada masyarakat atau pemerintah desa.
Ketiga, komitmen perusahaan. Pihak perusahaan menyatakan kesiapan menerbitkan SPH setelah terbentuknya koperasi desa sebagai badan hukum yang sah untuk menerima dan mengelola lahan tersebut.
Keempat, pengawasan DPRD. DPRD Kabupaten Sukabumi akan melakukan evaluasi dan monitoring dalam kurun waktu satu bulan ke depan guna memastikan seluruh poin kesepakatan dijalankan secara konsisten oleh masing-masing pihak.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan, audiensi ini menjadi wujud komitmen legislatif dalam menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. “Kami ingin persoalan ini selesai secara transparan, tertib administrasi, serta memberikan rasa aman bagi warga,” lungkasnya.
erita acara hasil kesepakatan telah ditandatangani oleh seluruh pihak yang hadir dan menjadi dasar tindak lanjut penyelesaian status tanah Kampung Puncak Ceuri. Diharapkan, proses ini dapat segera menghadirkan kejelasan hukum sekaligus memperkuat tata kelola pertanahan di wilayah Desa Sagaranten, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.





