Sukabumi | Matanusa.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi secara resmi mengumumkan penutupan sementara layanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR). Penutupan ini dilakukan sehubungan dengan adanya perbaikan sistem full cycle berdasarkan surat dari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor AJ.502/3/17/DJPD/2026.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Mubtadi Latip, S.IP., menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mendukung sistem pengujian kendaraan bermotor yang lebih terintegrasi, akurat, dan sesuai dengan ketentuan nasional.
“Perbaikan sistem ini penting untuk memastikan proses uji berkala kendaraan bermotor berjalan optimal, transparan, serta memberikan kepastian layanan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Adapun Unit Pelayanan Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Sukabumi akan ditutup sementara mulai tanggal 15 hingga 19 Januari 2026. Selama periode tersebut, seluruh layanan pengujian kendaraan tidak dapat dilaksanakan.
Dishub Kabupaten Sukabumi memastikan bahwa pelayanan akan kembali dibuka pada Selasa, 20 Januari 2026, dan masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan jadwal pengujian kendaraan masing-masing.
Melalui pengumuman ini, Dishub Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan wajib uji untuk memperhatikan jadwal penutupan layanan serta merencanakan pengujian kendaraan setelah layanan kembali beroperasi,” pungkasnya.
Dishub juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berkomitmen terus meningkatkan mutu pelayanan transportasi darat di Kabupaten Sukabumi.





