Pemkab Sukabumi Perpanjang Program Diskon dan Pembebasan Denda PBB-P2 hingga 30 November 2025

Program Tebus Murah Diperpanjang! Dapatkan diskon hingga 100% dan bebas denda PBB-P2 sampai 30 November 2025. (Foto: Dokpim).

Sukabumi | Matanusa.net – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi. Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi memperpanjang masa berlaku program “Tebus Murah”—yakni program pengurangan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta pembebasan sanksi administratif—hingga 30 November 2025.

Program ini semula dijadwalkan berakhir pada 30 September 2025, namun diperpanjang untuk memberi kesempatan lebih luas bagi masyarakat agar dapat memanfaatkan keringanan pajak tersebut.

“Program ini kami perpanjang hingga 30 November 2025 agar masyarakat yang belum sempat membayar bisa ikut menikmati manfaatnya,” ujar Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, saat ditemui usai menyerahkan bantuan kepada warga terdampak bencana di Kecamatan Cisolok, Palabuhanratu, Sabtu (1/11/2025).

Menurut Herdy, program Tebus Murah hanya berlaku bagi masyarakat yang melunasi PBB-P2 Tahun 2025. Melalui program ini, pemerintah memberikan potongan dan pembebasan pajak dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tunggakan tahun 1994–2012: dibebaskan 100% alias gratis.
  • Tunggakan tahun 2013–2019: mendapat diskon 50%.
  • Tunggakan tahun 2020–2021: mendapat diskon 40%.
  • Tunggakan tahun 2022: mendapat diskon 30%.
  • Tunggakan tahun 2023: mendapat diskon 20%.
  • Tunggakan tahun 2024: mendapat diskon 10%.

Sementara itu, Bima dari Bapenda menambahkan bahwa masyarakat tidak perlu repot datang ke kantor pelayanan karena kini pembayaran bisa dilakukan secara digital.

“Untuk kemudahan transaksi, masyarakat dapat menghubungi nomor WhatsApp 0857-9888-8110 atau mengunduh aplikasi Smart Bapenda Sukabumi di Play Store,” jelasnya.

Melalui perpanjangan program ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat. Pajak yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan publik.

Pos terkait