Dprd Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-42, Komisi II Resmi Ditugaskan Bahas Raperda Penanggulangan Kebakaran

Foto: Dok. Dprd Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-42 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama DPRD, pada Jum’at (14/11/2025). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, didampingi Wakil Ketua III, Ramzi Akbar Yusuf, SM.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, SE, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Agenda utama rapat meliputi Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD dan Penyampaian Keputusan DPRD mengenai Penugasan Alat Kelengkapan Dewan untuk membahas raperda terkait penanggulangan kebakaran.

Dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, SE menyampaikan apresiasi atas dukungan dan masukan konstruktif dari seluruh fraksi. Ia menegaskan bahwa penyusunan raperda mengacu pada regulasi nasional, di antaranya Permendagri Nomor 112 Tahun 2018 dan Keputusan Mendagri Nomor 364.1.306 Tahun 2020. Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen memperkuat pelayanan publik melalui peningkatan sarana prasarana pemadaman kebakaran, edukasi masyarakat, serta kesiapsiagaan dalam penanganan kejadian non-kebakaran.

Raperda tersebut dinilai penting mengingat tingginya potensi kebakaran di wilayah Kabupaten Sukabumi. “Masukan fraksi membuat raperda semakin komprehensif dan tepat sasaran,” ujarnya.

Selanjutnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi, H. Wawan Godawan Saputra, S.IP., M.A.P., membacakan Keputusan DPRD Nomor 20 Tahun 2025 yang menetapkan Komisi II sebagai alat kelengkapan yang bertanggung jawab dalam pembahasan raperda. Komisi II dijadwalkan melakukan pendalaman materi melalui rapat kerja internal maupun bersama mitra terkait, sebelum menghasilkan laporan untuk dibahas kembali pada rapat paripurna berikutnya.

Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dan menekankan pentingnya pembahasan raperda secara efektif dan tepat waktu sesuai target Propemperda 2025.

“Penugasan Komisi II ini telah sesuai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembidangan Tugas Komisi. Kami berharap pembahasan berlangsung profesional dan komprehensif,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa DPRD berkomitmen menghadirkan regulasi yang memperkuat mitigasi risiko kebakaran sekaligus meningkatkan kualitas layanan penyelamatan. “Raperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjaga keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Pos terkait