Sukabumi | Matanusa.net – Pekerjaan pembangunan jalan lingkungan di Desa Cianaga, Kecamatan Kabandungan, menuai sorotan. Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi secara resmi melayangkan surat teguran kepada CV Nurani Cipta Mandiri selaku pelaksana proyek, lantaran progres pelaksanaan dinilai tidak sesuai rencana kontrak.
Hasil monitoring lapangan menemukan dua paket pekerjaan yang menjadi perhatian. Pertama, pembangunan Jalan Lingkungan Kp. Cilengsir RT 004-RW 002 (paket E338) dengan nilai kontrak Rp 199.235.000 berdasarkan SPK tanggal 8 Agustus 2025. Kedua, pembangunan Jalan Lingkungan Kp. Ciangrit RT 08-RW 06 (paket E337) dengan nilai kontrak Rp 193.137.000 berdasarkan SPK tanggal 6 Agustus 2025.
Dalam surat teguran yang ditandatangani Pengawas Lapangan Disperkim, Moh. Budi Sulaeman, pihak pelaksana diminta segera memperbaiki kinerja.
“Kami sampaikan surat teguran kepada Direktur CV Nurani Cipta Mandiri sebagai pelaksana pekerjaan untuk segera melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal yang tercantum dalam kontrak,” tegasnya.
Namun, saat media mencoba menghubungi salah satu tim pelaksana, Hardi, hingga kini yang bersangkutan sulit dihubungi dan tidak memberikan keterangan terkait teguran tersebut,” ujarnya, pada Kamis (2/10/2025).
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah proyek yang dilaksanakan oleh CV Nurani Cipta Mandiri berpotensi di-subkontrakkan? Dan sejauh mana regulasi mengizinkan praktik tersebut, mengingat dalam satu CV yang sama tercatat ada tiga titik kegiatan proyek yang tengah dikerjakan bersamaan.
Surat teguran ini juga ditembuskan kepada Kepala Disperkim, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, serta Tim Teknis, sebagai pengingat agar pekerjaan kembali pada jalur kontrak yang telah disepakati.
Publik kini menunggu langkah lanjutan Disperkim dalam mengawasi proyek ini, agar pembangunan jalan lingkungan di Desa Cianaga benar-benar selesai tepat waktu dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (Tim).