Sukabumi | Matanusa.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-21 Tahun Sidang 2025, pada Rabu (18/6/2025), bertempat di Ruang Rapat Utama DPRD. Rapat ini mengangkat agenda utama penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sukabumi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M.. Hadir pula Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, S.E., yang mewakili Bupati dalam menyampaikan nota pengantar, serta para anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menyampaikan kabar menggembirakan bahwa Kabupaten Sukabumi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Raihan WTP ini merupakan yang ke-11 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2014, sebagai bukti komitmen Pemkab Sukabumi dalam menjaga tata kelola keuangan yang akuntabel dan transparan.
“Opini WTP ini adalah hasil kerja keras dan sinergi seluruh perangkat daerah. Kami sangat mengapresiasi kontribusi semua pihak dalam mempertahankan predikat ini,” ujar H. Andreas.
Capaian APBD 2024: PAD Meningkat, Realisasi Belanja Efisien
Realisasi Pendapatan Daerah tahun 2024 tercatat sebesar Rp 4,65 triliun atau 98,95% dari target. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui ekspektasi dengan capaian Rp 773,39 miliar. Untuk realisasi belanja daerah, tercatat sebesar Rp 4,57 triliun, menghasilkan surplus anggaran Rp 80,55 miliar.
Dari sisi aset, total kekayaan daerah Kabupaten Sukabumi hingga akhir 2024 mencapai Rp 6,14 triliun. Laporan Operasional (LO) pun menunjukkan surplus kegiatan operasional sebesar Rp 107,41 miliar, dan setelah dikurangi defisit kegiatan non-operasional, tercatat surplus bersih Rp 96,03 miliar.
Namun demikian, Laporan Arus Kas menunjukkan adanya penurunan sebesar Rp (6,80) miliar, sehingga saldo akhir kas pada akhir tahun menjadi Rp 122,40 miliar. Ekuitas daerah tercatat sebesar Rp 6,08 triliun.
CALK dan Harapan Pemkab
Melalui Catatan atas Laporan Keuangan (CALK), pemerintah menyampaikan rincian penting terkait laporan keuangan, termasuk data BUMD dan pemerintah desa. Pemkab berharap masukan konstruktif dari DPRD agar pembahasan Raperda APBD 2024 dapat dilakukan secara menyeluruh dan akurat.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama dalam penguatan tata kelola keuangan dan pelayanan publik di Kabupaten Sukabumi,” tutur H. Andreas.
Sementara itu, Ketua DPRD, Budi Azhar Mutawali, menginformasikan bahwa rapat paripurna selanjutnya akan digelar pada Kamis, 19 Juni 2025, dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024. Ia pun mengimbau seluruh fraksi untuk mempersiapkan pandangan masing-masing secara optimal.





