Jakarta | Matanusa.net — Kapal induk Angkatan Laut Amerika Serikat, USS Nimitz, dilaporkan tengah melaksanakan pelayaran dari Laut China Selatan menuju Samudera Hindia dengan melewati Selat Singapura dan Selat Malaka. Pusat Penerangan TNI menegaskan bahwa kapal tersebut menggunakan Hak Lintas Transit sebagaimana diatur dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982.
Kapuspen TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pelayaran USS Nimitz di Selat Malaka dilakukan sesuai ketentuan internasional. “Kapal tersebut berlayar dengan menggunakan Hak Lintas Transit. Sesuai UNCLOS 1982, kapal asing, termasuk kapal perang, dapat melintas tanpa harus meminta izin negara pantai, selama tetap mematuhi aturan pelayaran internasional dan tidak membahayakan keamanan wilayah yang dilalui,” jelasnya, pada Jumat (20/6/2025).
Meski berada dalam koridor hukum internasional, TNI menegaskan bahwa mereka tetap melakukan pengawasan ketat terhadap setiap aktivitas pelayaran asing di wilayah yurisdiksi nasional. Hal ini merupakan bagian dari komitmen TNI dalam menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia, khususnya di kawasan strategis seperti Selat Malaka,” lanjut Mayjen Kristomei.
“TNI terus siaga dan melakukan koordinasi lintas satuan guna menjamin stabilitas dan kepentingan nasional di wilayah perairan strategis Indonesia,” pungkasnya.
Autentikasi:
Kabidpenum Puspen TNI, Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi.