Jakarta | Matanusa.net – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan kebijakan terbaru terkait mekanisme kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan baru ini, periode kenaikan pangkat yang sebelumnya hanya dua kali setahun kini ditingkatkan menjadi enam kali dalam setahun, yakni setiap tanggal :



Kebijakan ini diharapkan memberi fleksibilitas lebih bagi para ASN (Aparatur Sipil Negara) untuk mengurus dan memenuhi persyaratan kenaikan pangkat.
BKN mendorong seluruh PNS untuk segera mempersiapkan berkas dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui situs resmi BKN atau menghubungi bagian kepegawaian di instansi masing-masing.
Selengkapnya ketentuan terbaru mengenai Kenaikan pangkat PNS ini dapat diunduh pada:
Jangan lewatkan kesempatan naik pangkat lebih cepat!