Pemkab Sukabumi Bebaskan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan, Berlaku hingga 30 Juni 2025!

Foto: Dokpim.

Sukabumi, Matanusa.net – Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor di Sukabumi! Pemerintah Kabupaten Sukabumi resmi memberlakukan relaksasi pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan atas tunggakan pokok pajak dan denda pajak. Kebijakan ini berlangsung mulai 20 Maret hingga 30 Juni 2025.

Program ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati dengan Nomor: 900.1.13.1/2984/Bapenda/2025. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat memanfaatkan kesempatan untuk melunasi kewajibannya tanpa dikenakan denda.

Dinas terkait mengajak seluruh masyarakat Sukabumi untuk segera memanfaatkan program ini guna menghindari beban pajak yang lebih besar di masa mendatang. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui kanal resmi Pemerintah Kabupaten Sukabumi, seperti situs web sukabumikab.go.id serta akun media sosial pemkab Sukabumi.

Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera manfaatkan program pembebasan pajak kendaraan bermotor sebelum batas waktu yang ditentukan.

Pos terkait