Sukabumi, Matanusa.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-7 Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (10/3). Agenda utama rapat ini adalah Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Bupati mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Nomenklatur dan Perubahan Badan Hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, serta dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, MM, Wakil Bupati H. Andreas, SE, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, dan tamu undangan lainnya.
Pandangan Fraksi-Fraksi DPRD
Dalam rapat ini, setiap fraksi menyampaikan pandangan, saran, dan catatan terkait usulan perubahan badan hukum BPR Sukabumi.
- Fraksi Golkar dan PAN meminta agar pembahasan Raperda dilakukan secara objektif dan mengedepankan kepentingan daerah. Mereka menyoroti pentingnya percepatan waktu pembahasan agar sesuai dengan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
- Fraksi Gerindra mengusulkan agar BPR Sukabumi bertransformasi menjadi BPR Syariah, sejalan dengan visi religius Kabupaten Sukabumi. Mereka juga mendorong perubahan lebih luas menuju Bank Pembangunan Daerah untuk memperkuat daya saing.
- Fraksi PKB menekankan pentingnya tata kelola yang transparan, akses keuangan bagi UMKM, serta kajian mendalam terkait dampak perubahan ini terhadap pegawai dan nasabah.
- Fraksi PKS menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap BPR Sukabumi, peningkatan profesionalisme pengelola, serta potensi perubahan ke BPR Syariah guna memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
- Fraksi PDI-P berharap perubahan ini dapat meningkatkan peran BPR dalam mendukung perekonomian lokal dan mengatasi kredit macet, terutama bagi pelaku UMKM.
- Fraksi Demokrat mendukung Raperda ini dengan catatan bahwa sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan secara efektif. Mereka juga menyoroti pentingnya program pro-rakyat yang membantu pedagang kecil dan UMKM.
- Fraksi PPP berharap perubahan ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan kemudahan permodalan bagi UMKM dengan tetap menerapkan tata kelola yang profesional dan transparan.
Tindak Lanjut Rapat
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi menyatakan bahwa seluruh pandangan, saran, dan pertanyaan dari fraksi-fraksi akan dijawab oleh Bupati Sukabumi dalam Rapat Paripurna selanjutnya pada 12 Maret 2025. Rapat ini ditutup dengan harapan agar perubahan status BPR Sukabumi menjadi Perseroda dapat membawa manfaat bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.