Sekda Sukabumi, Ade: LPPD Harus Diselesaikan Sebelum 31 Maret 2025

Foto: Dokpim.

Matanusa, Sukabumi – Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi (Sekda), H. Ade Suryaman, menghadiri rapat sosialisasi penyampaian pedoman umum terkait Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD), serta kinerja pelaksanaan otonomi daerah dan kewenangan otonomi khusus/keistimewaan Tahun Anggaran (TA) 2024. Acara ini diselenggarakan secara daring dari Sukabumi Command Center, Palabuhanratu, pada Senin (30/12/2024).

Rapat ini dipimpin oleh Direktur Produk Hukum Daerah, Dra. Imelda, MAP, yang juga menjabat sebagai Plh. Direktur Evaluasi Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Daerah (EKPKD) Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri RI. Dalam pemaparannya, Dra. Imelda menjelaskan secara rinci pentingnya penyampaian LPPD sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah daerah kepada pemerintah pusat.

Poin-Poin Penting LPPD dan RLPPD
Dra. Imelda menjelaskan bahwa LPPD mencakup empat aspek utama, yaitu:

  1. Kinerja Urusan Pemerintahan: Pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah berdasarkan kewenangan yang diberikan.
  2. Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah: Transparansi dalam pengelolaan dan pelaporan kinerja pemerintah daerah.
  3. Pelaksanaan Tugas Pembantuan: Tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah.
  4. Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM): Kewajiban pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Menurutnya, LPPD harus disampaikan maksimal tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran melalui Sistem Informasi LPPD (SILPPD). Laporan ini juga harus disertai dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), RLPPD, serta data lain terkait penyelenggaraan pemerintah daerah.

Arahan Sekda Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi berkomitmen untuk mematuhi pedoman dan tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Alhamdulillah, hari ini kita mengikuti rapat sosialisasi LPPD dan LKPJ Tahun Anggaran 2024. Pada intinya, kita harus membuat laporan paling lambat 31 Maret 2025,” ungkap Sekda.

Ia juga menekankan bahwa proses teknis penyusunan LPPD akan dilaksanakan oleh Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) yang akan berkoordinasi dengan Inspektorat.
“Nanti secara teknis akan ditindaklanjuti oleh Bagian Tapem dan akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk memastikan laporan ini sesuai dengan pedoman,” tambahnya.

Langkah Strategis Pemerintah Kabupaten Sukabumi

Rapat ini menjadi langkah awal bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk menyusun dan menyampaikan laporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan. Selain itu, rapat ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman teknis aparatur daerah dalam pelaksanaan kewenangan otonomi daerah, otonomi khusus, dan keistimewaan pada TA 2024,” pungkasnya.

Dengan adanya rapat sosialisasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat bekerja sama dalam menyusun laporan yang berkualitas sehingga mampu menunjukkan kinerja pemerintah daerah yang transparan, akuntabel, dan efektif.

Pos terkait