Matanusa, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-6, pada Kamis (25/9/2024), bertempat di Gedung DPRD Palabuhanratu. Rapat ini diselenggarakan dalam rangka pengucapan sumpah/janji Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2024-2029. Acara tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171.2/Kep.521-Pemotda/2024 tentang peresmian pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi.
Rapat paripurna dimulai dengan pembacaan Keputusan Gubernur Jawa Barat yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi. Setelah pembacaan keputusan, acara dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji pimpinan DPRD, yang dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi.
Setelah pengucapan sumpah/janji, Pimpinan DPRD Masa Jabatan 2024-2029 melakukan penandatanganan berita acara. Selanjutnya, dilakukan penyerahan Keputusan Gubernur Jawa Barat kepada pimpinan DPRD yang baru dilantik. Palu sidang, sebagai simbol kepemimpinan DPRD, juga diserahkan dari Pimpinan Sementara kepada Pimpinan Definitif.
Dalam sambutannya, Pimpinan DPRD yang baru dilantik menyampaikan rasa syukur dan harapan besar untuk membawa DPRD Kabupaten Sukabumi menuju arah yang lebih baik dalam lima tahun ke depan. Mereka berjanji untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan komitmen dalam mewujudkan kepentingan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Bupati Sukabumi dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Pimpinan DPRD yang baru. Ia berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat berjalan lebih baik dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan di Kabupaten Sukabumi. Bupati juga menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk bekerja sama dengan DPRD dalam menyelesaikan berbagai tantangan yang dihadapi daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Pimpinan Sementara DPRD juga menyampaikan laporan kinerja selama masa kepemimpinan sementara. Selama 51 hari menjabat, Pimpinan Sementara DPRD bersama anggota telah melaksanakan beberapa tugas penting, di antaranya:
- Menggelar Rapat DPRD: Terdiri dari 2 kali rapat internal DPRD, 5 kali rapat paripurna, serta 2 kali rapat Tim Penyusunan Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
- Menerima Audensi dan Hearing: Pimpinan sementara telah menerima audiensi dan hearing dari masyarakat serta instansi lainnya sebanyak 2 kali.
- Membentuk Fraksi-Fraksi DPRD: Terdapat 7 fraksi yang terbentuk selama masa jabatan ini, antara lain Fraksi Gabungan Partai Golkar dan PAN, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi PDI-P, Fraksi Demokrat, dan Fraksi PPP.
- Penyusunan Rancangan Peraturan DPRD: Terdapat 3 rancangan peraturan DPRD yang disusun, yaitu Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Peraturan tentang Kode Etik, dan Peraturan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD.
- Kegiatan Hari Jadi Kabupaten Sukabumi: DPRD berpartisipasi aktif dalam memeriahkan Hari Jadi ke-154 Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, Pimpinan Sementara juga memfasilitasi proses pengusulan peresmian dan pengesahan Pimpinan DPRD Definitif Masa Jabatan 2024-2029 kepada Gubernur Jawa Barat.
Pada akhir acara, Pimpinan Sementara DPRD menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak, termasuk Bupati Sukabumi, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah beserta jajaran SKPD, serta masyarakat dan jurnalis yang telah memberikan dukungan penuh selama masa transisi.
Ucapan selamat juga disampaikan kepada Pimpinan DPRD Definitif yang baru saja dilantik, dengan harapan agar mereka dapat mengemban amanah dengan baik. Acara kemudian ditutup dengan doa bersama, menandai akhir dari rangkaian Rapat Paripurna yang berlangsung secara khidmat dan lancar.
Dengan selesainya pengucapan sumpah/janji ini, Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi resmi mulai menjalankan tugas untuk masa jabatan 2024-2029, dan diharapkan dapat membawa perubahan yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Sukabumi.