Matanusa, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rapat Paripurna yang ke-13 untuk Tahun Sidang 2024, pada Senin (22/07/2024). Berdasarkan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi bulan Juli 2024, agenda rapat paripurna hari ini meliputi:
Penyampaian Laporan Pansus DPRD.
Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045.
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama.
Penyampaian Pendapat Akhir Bupati.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, serta dihadiri oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para anggota DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) Kabupaten Sukabumi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Sebagaimana telah diketahui, DPRD melalui Pansus DPRD bersama Tim Penyusun RPJPD Pemerintah Daerah, pada tanggal 11 dan 12 Juli 2024 lalu, telah membahas dan mengkaji Raperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045. Raperda ini adalah dokumen perencanaan pembangunan yang menjadi landasan dalam pelaksanaan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Sukabumi selama 20 tahun ke depan, mulai dari tahun 2025 hingga 2045. Dokumen ini mencakup visi, misi, serta arah kebijakan strategis yang akan diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari Pansus DPRD yang disampaikan oleh Ketua Pansus DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, SE., MM.
Selanjutnya, dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama atas Raperda tentang RPJPD Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045, yang ditandatangani oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.
Acara terakhir adalah penyampaian Pendapat Akhir Bupati yang disampaikan langsung oleh Bupati Sukabumi, Drs. H. Marwan Hamami, MM. Dalam sambutannya, beliau menyatakan, “Alhamdulillah, pada rapat dewan hari ini, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2045 telah disepakati dan disetujui bersama oleh DPRD dengan Bupati. Kami harapkan sesuai dengan Pasal 267 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Raperda tentang RPJPD yang telah disepakati akan disampaikan kepada Gubernur untuk mendapat evaluasi.”
Kami, atas nama Pimpinan DPRD, menyampaikan penghargaan dan terima kasih kepada Pansus DPRD beserta Tim Penyusun RPJPD Pemerintah Daerah yang telah bekerja dengan maksimal dalam pembahasan Raperda ini. Semoga menjadi amal ibadah di sisi Allah Subhanahu wata’ala. Aamiin.
Demikianlah acara Rapat Paripurna Dewan pada hari ini telah selesai dilaksanakan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan para Anggota Dewan, Bupati dan Wakil Bupati, serta para hadirin undangan yang telah mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan pada hari ini. Semoga Allah Subhanahu wata’ala senantiasa memberi petunjuk dan kekuatan kepada kita semua, agar dapat menyelesaikan tugas yang kita emban dengan baik dan lancar sehingga dapat membawa manfaat bagi masyarakat dan daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang.