Matanusa, Sukabumi – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi menyerahkan secara simbolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2), di Ruang Pertemuan Bank BJB Kota Sukabumi, pada Jumat (3/5/2024).
Penyerahan secara simbolis dilakukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji kepada perwakilan penerima. Hadir dalam acara tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Sukabumi, Camat Se-Kota Sukabumi, Para Lurah, dan Para Peserta Undangan Lainnya. Kepala Uptd Pengelola Pendapatan Daerah Kota Sukabumi.
Menurut Kusmana, pajak memainkan peranan penting dalam pembangunan daerah, sebagai sumber pendapatan asli daerah. “Beban yang dipikul pemerintah daerah saat ini sangatlah berat. Untuk membiayai pembangunan daerah, pemerintah daerah tidak dapat hanya bergantung pada bantuan dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Kusmana juga menekankan beberapa hal penting, termasuk pendistribusian SPPT PBB kepada wajib pajak, intensifikasi sosialisasi, dan penggunaan teknologi informasi untuk meningkatkan penerimaan. “Selain itu, kami menekankan kepada ASN Kota Sukabumi untuk menjadi contoh yang baik dalam ketaatan membayar pajak dengan melakukan pembayaran tepat waktu,” tambahnya.
Pihaknya juga menyampaikan apresiasi kepada BPKPD, para camat, para lurah se-Kota Sukabumi, dan Bank BJB atas terobosan dan inovasi dalam meningkatkan penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2 dan BPHTB.