Matanusa, Sukabumi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna yang ke-5 tahun sidang 2024, pada Selasa (30/04/24).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, dan dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, serta Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH. Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM turut hadir dalam rapat tersebut.
Agenda utama rapat kali ini adalah sebagai berikut:
- Penyampaian Rekomendasi DPRD terkait LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023:
Penyampaian dimulai dengan laporan dari Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi yang menyajikan rekomendasi atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2023. Rekomendasi tersebut berisi catatan dan saran untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan daerah. - Penyampaian Laporan Masing-Masing Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Sidang Kesatu Tahun Kelima Tahun Sidang 2024:
Setiap alat kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi, mulai dari Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Kehormatan, hingga komisi-komisi DPRD, menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya.
Setelah rangkaian penyampaian laporan, dengan berakhirnya masa sidang kesatu tahun kelima tahun sidang 2024, DPRD menyatakan ditutup dan membuka masa sidang kedua yang akan dimulai pada tanggal 2 Mei 2024 hingga akhir masa jabatan DPRD Kabupaten Sukabumi periode 2019-2024.
Pada masa sidang kedua, DPRD akan memprioritaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih dalam proses. Beberapa Raperda yang akan dibahas antara lain adalah:
- Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah
- Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
- Raperda tentang Pemanfaatan Tanah Kosong
- Raperda tentang Perlindungan dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern
- Raperda tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Perkebunan
- Raperda tentang Perlindungan Masyarakat
- Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
- Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Raperda tentang Kabupaten Layak Anak
- Raperda tentang Penyelenggaraan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
- Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
- Raperda tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan
- Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
- Raperda tentang Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perkreditan Perekonomian
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045
- Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sukabumi
- Raperda tentang BPR Syariah
- Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023
- Raperda tentang Perubahan APBD Tahun 2024
- Raperda tentang APBD Tahun 2025
Rapat Paripurna DPRD Sukabumi hari ini berlangsung dengan lancar, dengan harapan bahwa hasil kerja DPRD dan pemerintah daerah akan membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang. Acara ditutup dengan sambutan dari Bupati yang mengenai rekomendasi DPRD atas LKPJ Bupati Sukabumi Tahun Anggaran 2023.