Matanusa, Sukabumi – Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, secara resmi melepas 20 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah mencapai batas usia pensiun atau purnatugas per 1 Mei 2024. Acara pelepasan dilaksanakan di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, pada Selasa (30/4/2024).
Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas pengabdian, dedikasi, serta gagasan brilian yang telah diberikan oleh para ASN selama bertugas di lingkungan Pemkot Sukabumi.
“Setiap bulan rata-rata ada sebanyak 12-24 orang ASN yang purnabakti. Biasanya, banyak tenaga guru dan kesehatan,” ujarnya.
Kusmana menegaskan bahwa penyerahan Surat Keputusan (SK) Pensiun ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam menghormati jejak pengabdian para ASN yang telah memberikan kontribusi terbaik dalam membangun Kota Sukabumi.
“Terima kasih atas bakti kepada warga, atas nama pimpinan, sahabat, dan rekan. Mohon maaf apabila ada kekurangan,” katanya.