Matanusa, Sukabumi – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, memimpin rapat bersama Forum Penataan Ruang Daerah di Pangrango Resort, pada Selasa (23/01/24). Rapat yang dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah ini membahas berbagai aspek terkait tata ruang.
Dalam pertemuan tersebut, Sekda menyoroti adanya peraturan daerah (Perda) yang mengatur rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Sukabumi dengan peraturan yang baru disahkan, Perda No. 10/2023, merinci RTRW untuk periode 2023-2043.
“Selain Perda ini, kita akan membahas berbagai hal, termasuk peraturan yang sedang dan akan disusun,” ungkapnya.
Sekda menyatakan keinginannya agar forum ini menjadi wadah untuk menampung aspirasi dan menyelesaikan berbagai masalah terkait tata ruang, Kita harus benar-benar mengawasi semua yang berkaitan dengan tata ruang,” ujar Ade Suryaman.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, Asep Rahmat Mulyana, menambahkan pandangannya mengenai terwujudnya Perda RTRW di Kabupaten Sukabumi. Ia menekankan proses panjang dan tidak mudah yang dilalui hingga peraturan tersebut disahkan pada 2023.
“Perencanaan RTRW ini melibatkan proses yang sangat lama dan kompleks hingga berhasil disahkan sebagai Perda tahun lalu,” terangnya.
Dalam konteks ini, ia berharap agar dapat mencapai hasil yang maksimal, terutama dalam perencanaan tata ruang, semoga hasilnya memberikan manfaat optimal,” tutupnya.