Diinisiasi Bag.Tapem, Bupati Buka Seminar Evaluasi Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020

D2/R.Iyan Satria

MATANUSA.NET SUKABUMI – 

Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami membuka Seminar Evaluasi Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat, Senin,( 13/11/23) di Hotel Pangrango Sukabumi.

BACA JUGA : Bersama Tim Smart ID, Sekda Hadiri Asistensi dan Fasilitasi Validasi Evaluasi Jabatan lingkup Pemkab

Seminar ini merupakan kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Tapem Setda melalui koordinasi dan fasilitasi para Camat dan Perangkat Daerah.

Dalam Sambutanya Bupati mengatakan bahwa Camat memberikan Konstribusi dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masayarakat. 

Sebagaimana diatur dalam PP no 17 tahun 2018 pasal 11 bahwa Camat mendapatkan kewenangan pelimpahan Bupati/Walikota untuk melaksanakan segala urusan Pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah kota/Kab untuk melaksanakan tugas pembantuan dan seterusnya.

Mengenai hal tersebut, Bupati menerbitkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 78 tahun 2020 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 2020.

“Kita bersyukur dan berharap dengan adanya Seminar Evaluasi ini, kita memiliki kesempatan untuk bersama sama mengevaluasi dampak pelaksanaan peraturan bupati tersebut.

Kita dapat menyampaikan pandangan serta masukan yang konstruktif untuk memperbaiki dan mengoptimalkan pelaksanaan peraturan ini agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan masyarakat” ungkap Bupati.

Kepada para peserta, Bupati minta supaya mengikuti acara ini dengan seksama dan bisa mendapatkan pengetahuan dari materi yang disampaikan. 

Dalam kesempatan itu Bupati Sukabumi menyerahkan Cindramata kepada dua orang Nara Sumber.

Tampak hadir Staf Ahli Bupati Bidang PEK, Asisten Ekbang, Kadis PU, Kepala BPKAD, Kadis Pertanian, Plt. Kepala Bappelitbangda, Kepala DPTR, Plt. Kadis Kominfosan, Kadis Perikanan serta Camat Sukabumi.