Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke-25, Budi Azhar Mutawali Pimpin Sidang

 

D2/Humprot

MATANUSA.NET

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi ke-25 (Dua Puluh Lima), berlangsung di Aula Gedung DPRD, Jajaway Sukabumi Palabuharatu, Rabu (25/10/23).

BACA JUGA: Tok! Paripurna DPRD Hasil Evaluasi Gubernur Atas Raperda Anggaran Perubahan Tahun 2023 Sukabumi

Seperti diketahui, Rapat Paripurna hari ini, dalam rangka : 

1. Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi Tentang Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda Tentang APBD Perubahan TA.2023; 

2. Penyampaian Keputusan Pimpinan DPRD tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Raperda tentang APBD Perubahan TA.2023; 

3. Penyampaian Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Mengenai Raperda 

tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri; 

4. Penyampaian Nota Pengantar Bupati mengenai Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada LKM Sukabumi; 

5. Penetapan Penugasan Komisi yang membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri. 

Pada kesempatan Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP,. Selanjutnya, Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, ST, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, Wakil Bupati Sukabumi Drs. H. Iyos Somantri, M.Si, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi. 

Disampaikan Pimpinan Sidang Budi Azhar Mutawali, Paripurna pada hari ini Berdasarkan Surat tembusan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 903/Kep.709-BPKAD/2023 

tanggal 18 Oktober 2023, tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Ucap Budi.

Selanjutnya berdasarkan amanat Diktum Ketiga Keputusan Gubernur Jawa Barat tersebut, Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi pada tanggal 24 Oktober 2023, telah melakukan pembahasan terhadap hasil evaluasi gubernur tersebut, yang pada prinsipnya bahwa dari hasil evaluasi dan arahan dari Gubernur tersebut, untuk dijadikan pedoman dan rujukan Bupati serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dalam melakukan penyempurnaan dan penyesuaian Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. 

Sementara itu, berdasarkan hal tersebut, maka pada Rapat Paripurna DPRD hari ini,  Wakil Ketua II M.Sodikin menyampaikan Laporan Badan 

Anggaran DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian Terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat, atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Acara selanjutnya Sekretaris DPRD Kabupaten Sukabumi Hj. Lina Evelin Marlina, S.IP., MM, menyampaikan, Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 23 Tahun 2023 tentang Persetujuan Penyempurnaan dan Penyesuaian terhadap Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi tentang Perubahan Anggaran Pendapatan 

dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dan Rancangan Peraturan Bupati Sukabumi tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, pungkas Sekwan.

Masih disampaikan Sekwan, selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati, Wakil Bupati dan Pimpinan DPRD, dengan telah disepakati dan diserahkannya Keputusan Pimpinan DPRD tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan maka Keputusan Pimpinan DPRD tersebut dijadikan dasar oleh Bupati untuk meminta nomor registrasi kepada Provinsi serta menetapkan dan mengundangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 menjadi Peraturan Daerah yang definitif. 

Terakhir yaitu penyampaian Sambutan, Jawaban dan Nota Pengantar Bupati Sukabumi atas: 

a. Pendapat akhir Bupati terhadap keputusan dan Pimpinan DPRD mengenai Hasil Evaluasi 

Gubernur atas Raperda tentang APBD Perubahan TA. 2023; 

b. Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum FraksiFraksi DPRD mengenai Raperda tentang 

Penyertaan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Derah Air Minum Tirta Jaya Mandiri; 

c. Nota pengantar Bupati terhadap Raperda dan tentang Penyertaan Modal Daerah kepada LKM Sukabumi.