Red/Humprot
MATANUSA.NET SUKABUMI –
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang ke-24 (Dua Puluh Empat), Jumat 29 September 2023, dalam rangka :
1. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Mengenai Raperda tentang Pernyataan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
2. Pengambilan Keputusan atas Raperda tentang Perubahan APBD TA. 2023.
3. Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Mengenai Raperda tentang Pernyataan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri.
4. Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD atas Raperda tentang Perubahan APBD TA. 2023.
5. Penandatanganan Berita Acara Persetujuan atas Raperda tentang Perubahan APBD TA. 2023.
6. Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD TA. 2023.
Seperti diketahui, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi ke-24, dipimpin oleh Ketua DPRD Yudha Sukmagara, BBA., SH, didampingi, Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.IP, Wakil Ketua II DPRD M. Sodikin, ST, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Disampaikan pimpinan sidang, memasuki acara pertama Paripurna pada hari ini yaitu Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD terhadap Nota Pengantar Bupati Mengenai Raperda tentang Pernyataan Modal Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Jaya Mandiri, yang disampaikan oleh Pimpinan Fraksi/Juru Bicara setiap Fraksi untuk menyampaikan Pandangan Umumnya secara bergiliran, Ucap Yudha Sukmagara.
“Secara umum dari pandangan umum Fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan,saran, pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang diajukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai Raperda ini, untuk mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai penyempurnaan dari raperda tersebut”.
Kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan umum fraksi yang telah disampaikan, pada Rapat Paripurna Dewan berikutnya.
Selanjutnya yaitu penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD mengenai Raperda tentang Perubahan APBD TA. 2023. Yang disampaikan oleh Pimpinan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi M. Sodikin, ST.
Penandatanganan Berita Acara Persetujuan tentang Raperda tentang Perubahan APBD TA. 2023. Yang ditandatangi oleh Pimpinan DPRD dan Bupati Sukabumi.
Alhamdulillah, Pada hari ini Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 telah disepakati dan ditetapkan, untuk selanjutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Raperda.
Hasil kesepakatan tersebut untuk disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan mendapat nomor Registrasi.
Terakhir yaitu Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas Raperda tentang Perubahan APBD. Tahun Anggaran 2023, yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami, MM.