Pansus III DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar ” Raperda Sangat Penting dan Strategis 2024 Mulai Start “

Redaksi/D2

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Gelar Rapat kerja (Raker) Panitia Khusus (Pansus) III, DPRD Kabupaten Sukabumi, dalam agenda ekspose mengenai raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Adapun raker bertempat di Spark Forest Adventrure Jalan Raya Nagrak Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi, Selasa (8/8/23).

Seperti diketahui, dalam Raker Pansus III DPRD Kabupaten Sukabumi, dengan mitra kerja yang diundang terdiri dari :

1. Tim Penyusun Naskah Akademis Universitas Muhammadiyah Sukabumi

2. BAPENDA

3. DISBUDPORA

4. DPMPTSP

5. DINKES

6. DINAS PU

7. DISHUB

8. DISDAGIN

9. DINAS PERIKANAN

10. DINAS PERTANIAN

11. DINAS PERKIM

12. DINAS LINGKUNGAN HIDUP

13. DINAS PETERNAKAN

14. DISNAKERTRANS

15. BAGIAN HUKUM SETDA.

Hera Iskandar, SE., MM, selaku ketua Pansus III DPRD Kabupaten Sukabumi mengatakan, “Pansus III ini setelah dibentuk dan diumumkan pada Rapar Paripurna hari senin kemarin, selanjutnya mengadakan rapat internal dengan agenda penetapan pimpinan pansus yang dilaksanakan secara musyawarah, Ucap Hera.

Selanjutnya, pada rapat internal tersebut  disusun pula agenda dan jadwal kerja salah satunya rapat kerja hari ini, yaitu ekspose dari Tim Penyusun Naskah Akademis dari Universitas Muhammadiyah Sukabumi”.

Lebih lanjut dikatakan Hera “Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini adalah amanat UU nomor 1 Tahun 2022  tentang Hubungan Keuangan Pusat dengan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2023 tentang Pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik.

Oleh karena itu, Raperda ini sangat penting dan strategis untuk segera di sahkan menjadi Perda agar pada bulan Januari tahun 2024 sudah mulai berjalan.

Selain itu juga sesuai dengan frame work otonomi daerah, yaitu memberikan kesejahteraan dan pelayanan maksimal kepada masyarakat sesuai dengan bidang kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah, ungkapnya.

“Kami berharap dengan adanya perda ini dapat memperkuat Local Taxing Power, sehingga penguatan kemampuan daerah melalui PAD dapat ditingkatkan, hal ini tentunya dapat meningkatkan kemampuan fiskal daerah, sehingga pembangunan dapat tercapai sesuai dengan harapan, dari penyesuaian Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini juga nantinya akan memberikan solusi terhadap struktur belanja daerah yang belum memuaskan”, jelasnya.