Red/Steven DJ
MATANUSA.NET SUKABUMI –
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi ke -14, tahun sidang 2023, diselenggarakan di Aula Gedung DPRD Jalan Jajaway Palabuharatu, Senin tanggal 10 Juli 2023.
Seperti kita ketahui, Rapur ke-14 (Empat Belas), Berdasarkan pada Surat Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi No. 100.1.4.3/741/Persid/2023 Tgl. 26 Juni 2023 Perihal Perubahan Kedua Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi Bulan Juni s.d Agustus 2023.
Pada hari ini, Rapat Paripurna Dewan lanjutan dalam rangka, Pengambilan Keputusan atas Dua Raperda yaitu :
1) Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022; dan
2) Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Kedua, Penyampaian Nota Pengantar atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun Paripurna DPRD hari ini, dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Ketua III Yudi Suryadikrama, SH, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Sebagaimana diketahui, bahwa DPRD melalui Komisi-Komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Perangkat Daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), pada tanggal 19 s.d 23, 26 Juni dan 7 Juli 2022 kemarin, telah melakukan pembahasan dan kajian terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, Ucap Budi Azhar Mutawali, Senin (10/7/23).
Selanjutnya dari hasil pembahasan dan kajian tersebut, akan dilaporkan oleh Pimpinan Badan Anggaran DPRD Yudi Suryadikrama, SH sebagai bahan pertimbangan bersama forum Rapat Paripurna Dewan hari untuk pengambilan keputusan.
Acara selanjutnya yaitu penyampaian Laporan Komisi IV DPRD yang membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Yang disampaikan oleh Muhammad Yusuf, ST,
Sedangkan memasuki acara selanjutnya yaitu Penyampaian Pendapat Akhir Bupati atas, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022; dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, serta penyampaian Nota Pengantar atas Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk di informasikan berdasarkan jadwal kegiatan DPRD untuk Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, akan disampaikan pada hari Jum’at, tanggal 20 Juli 2023, untuk itu kami harapkan kepada seluruh Fraksi DPRD agar mempersiapkan Pandangan Umumnya untuk dapat disampaikan pada waktunya.
Terakhir dilakukan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama. Berdasarkan Surat Bupati Sukabumi Nomor : 100.3.2/5229/Hukum/2023, Tanggal 7 Juli 2023, Hal : Permohonan Paripurna Raperda tentang RTRW, bahwa sehubungan dengan telah terbitnya persetujuan substansi raperda berdasarkan hasil pembahasan lintas sektoral yang diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN melalui Surat Kementerian ATR/BPN Nomor PB.01/967-200/VI Tanggal 27 Juni 2023 Perihal Persetujuan Substansi, atas hal tersebut untuk acara penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama hari ini mengenai 3 (Tiga) Raperda yaitu :
3. Persetujuan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022; dan