Budi Azhar Mutawali Pimpin Rapur DPRD Kabupaten Sukabumi ke -9

| Redaksi/Humprot |

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang ke -9 sebagaimana hasil Rapat Badan Musyawarah, digelar di gedung DPRD Jajaway Palabuharatu, Jum’at tanggal 19 Mei 2023

Seperti diketahui, DPRD pada tanggal 2 Mei 2023 yang lalu, yaitu dalam rangka Pertama, Penyampaian Pendapat Bupati atas 2 (Dua) Raperda Usul Prakarsa DPRD, Kedua, Pengumuman Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Sukabumi.

Adapun susunan acara Rapat Paripurna pada hari ini, yaitu Penyampaian Pendapat Bupati atas 2 (Dua) Raperda Usul Prakarsa DPRD, diantaranya. Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Raperda tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Dan Pengumuman Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Sukabumi.

Pada kesempatan Sidang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi pada hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, di damping Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, para Anggota DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.

Memasuki acara pertama Rapat Paripurna hari ini yaitu penyampaian Pendapat Bupati atas 2 (dua) 

Selanjutnya sesuai dengan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD, Pendapat Bupati terhadap Raperda Usul Prakarsa DPRD yang disampaikan tadi, perlu mendapat Tanggapan/Jawaban dari Fraksi-Fraksi DPRD di dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada hari Jum’at, tanggal 26 Mei 2023 yang akan datang, untuk itu Pimpinan DPRD mengingatkan kepada Fraksi-Fraksi DPRD, untuk menyusun dan mempersiapkan tanggapan/jawaban dari Pendapat Bupati tersebut, agar dapat disampaikan pada waktunya, Ujar Pimpinam sidang, Budi Azhar Mutawali, Jumat (19/5/23).

Selanjutnya, acara terakhir yaitu Pengumuman Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Sukabumi. Berdasarkan Surat dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor : 007/F-PAN/DPRD-Kab.Smi/2023 Tanggal : 05 Mei 2023 Perihal, Penyampaian Usulan Fraksi untuk Alat Kelengkapan DPRD.

Atas hal tersebut, dengan ini kami umumkan Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Sukabumi, adalah : 1. Edi Sudrajat, SE., MM, Jabatan Awal : Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD. Jabatan Baru : Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD dan Anggota Badan Musyawarah DPRD 

menggantikan Rendy Rakasiwi. 2. Rendy Rakasiwi, Jabatan Awal : Anggota Badan Musyawarah DPRD dan Anggota Komisi II. Jabatan Baru : Anggota Badan Anggaran DPRD dan Anggota Komisi I, 3. Jalil Abdillah, S.IP, Jabatan Awal : Anggota Badan Anggaran DPRD dan Anggota Komisi, Jabatan Baru : Anggota Komisi.

Demikian pengumuman Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Amanat Nasional DPRD Kabupaten Sukabumi ini kami sampaikan, untuk dijadikan dasar dalam Perubahan.

Keputusan DPRD tentang Keanggotaan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2019-2024, Jelasnya.

Terima kasih kepada yang terhormat Pimpinan dan Anggota DPRD, Bupati, Unsur Forkompimda serta para hadirin undangan yang telah mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna DPRD pada hari ini. 

Semoga kita semua senantiasa diberikan petunjuk, hidayah dan kekuatan oleh Allah Subhanahuwata’ala untuk melaksanakan tugas dan amanah yang kita emban dengan sebaik-baiknya sehingga dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang, Aamiin Yaa Robal’alamin, tutupnya.