Kasus Penerbitan SPK Fiktif Dinkes Tahun 2016, Hari ini Kejari Kabupaten Sukabumi Tetapkan 3 Orang Tersangka

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi menetapkan tiga orang tersangka, Pada kasus penerbitan SPK Fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, ketiga orang tersangka tersebut masing masing berinisial, H, S dan D.

Seperti yang di sampaikan Kepala kejaksaan Negri Kabupaten Sukabumi Siju SH, M,H, Kamis (9/2/23) di dampingi Kasi Pidsus, Ratno Timur Habeahan S,H serta kasi Intelejen Tigor Sirait S,H.

Siju ” hari ini Kamis tanggal 9 February 2023, Tim penyidik kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi, pada hari ini kita menetapkan 3 Orang tersangka terkait dengan kasus yang kita tangani yaitu mengenai tindak pidana SPak Fiktif pada Dinas kesehatan pada tahun 2016.

Dimana tersangka utama adalah inisial H kemudian tersangka ke dua inisal S, kemudian tersangka ke tiga inisal D,  yang mana kita ketahui bersama bahwa pada 3 orang tersangka tersebut, kita gunakan pasal 2 dan 3 dan juga pasal 9 undang undang 34.

Dan tentunya pada hari ini ada bentuk keseriusan kami tim penyidik kejaksaan kabupaten Sukabumi terhadap pengambilan perkara tindak pidana korupsi yang kita selidiki selama beberapa bulan terakhir, dan mungkin teman-teman semua dengan sabar telah menunggu, dan pada hari ini sudah di tetapkan sebanyak tiga orang tersangka tersebut.

Kemudian terhadap ke tiga orang tersangka tersebut, sekarang juga kita melakukan penahanan selama dua bulan ke depan, dan kita melaksanakan penahanan di rutan warung Kiara kabupaten Sukabumi ” ucap Siju “.

Redaksi