MATANUSA.NET SUKABUMI –
Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Sukabumi, mengacu Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Dukcapil Kemendagri no.471/13/17740/Dukcapil tanggal 18/11/2022, perihal pemberitahuan stok blanko KTP El.
Disampaikan pencetakan surket pengganti KTP El berlaku sampai dengan tanggal 5/1/2023, dan ketersediaan blanko KTP El di Disdukcapil Kab. Sukabumi sebanyak 1500 keping serta tunggakan pencetakan sampai dengan hari ini kurang lebih 18.000 keping, sehubungan hal tersebut besok Jumat, 6/1/2023 Disdukcapil akan membuka kembali aplikasi pencetakan KTP El dengan mekanisme sebagai berikut :
1. Pendaftaran dan perekaman dilaksanakan dari mulai pukul 08.00 s.d 12.00 wib.
2. Kemampuan pencetakan perhari 200 keping dari mulai jam 8 s/d jam 16.00 wib. mengingat alat dan SDM yang terbatas (kecepatan pencetakan 200 keping secara teknis berlangsung 8 jam).
3. Untuk warga yang sudah direkam di kecamatan sementara waktu sampai blanko dan perlengkapan cetak lainnya memadai dapat diarahkan ke Disdukcapil ataupun UPTD terdekat.
4. Bagi warga agar datang sendiri ke Disdukcapil atau UPTD terdekat.
5. Bila warga masih terkendala antrian jangan khawatir segeralah aktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada ponsel berbasis android ke Disdukcapil ataupun ke UPTD Dukcapil karena dalam IKD terdapat KTP Digital yang sama dengan KTP Elektronik.
6. Seluruh pelayanan adminduk gratis, hindari calo bila ada petugas kami yang memungut biaya pelayanan Laporkan bisa disampaikan melalui pesan Whatsapp ke nomor 0823 1292 3048 dan 081572003030 dengan melampirkan bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.