Pengacara DKR Saleh Hidayat SH Ajukan Surat Keberatan, Diduga Banyak Kejanggalan Putusan Kasus TTPU Arifin

MATANUSA.NET SUKABUMI –

Seperti diketahui kasus yang menjerat Arifin alias Yanto bin Safari dalam putusan berdasarkan PN Cibadak Sukabumi, No 197/pidsus/2021/PN Cbd, tertanggal 14 Desember 2021, Juncto putusan banding Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 33/PID.SUS/2022/PT BDG, Tertanggal 15 Maret 2022, dan Juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 5823 K/PIDSUS/2022 tertanggal 8 Nopember 2023.

Di sampaikan Saleh Hidayat SH, yang juga sebagai pengacara Selvia Farhat, istri dari Aripin merasa kecewa atas putusan hukum tersebut. Pihaknya mengaku akan mengambil langkah hukum.

Diakui Saleh, pihak nya sudah mengirimkan surat nomor: 001/SHLawFirm&Partners/XII/2022, untuk permohonan dan permohonan pengecekan aset dan barang bukti atas nama Selvia Farhat, dalam perkara pidana Arifin Alias ​​​​Yanto yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dan Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi, ungkap Saleh, sabtu (31/12/2022) di kantornya.

Saleh Hidayat SH selaku kuasa hukum keluarga Arifin alias Yanto bin Safari menyampaikan keputusan hukum kasus Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU, Arifin alias Yanto bin Safari diduga cacat demi hukum. dan kasus tersebut, sudah di tangani kami selaku kuasa hukum keluarga Arifin alias Yanto bin Safari.

Dia menyampaikan, tindak pidana asal yang dijadikan sandaran hukum oleh penyidik ​​BNN diduga sangat mengada-ngada, tidak konsisten serta tidak masuk akal. Maka itu saya sebagai kuasa hukum dari Selvia Farhat dan Arifin alias Yanto akan memperjuangkan hak-hak warga negara yang sesuai, karena sudah di jamin oleh undang – undang,” tutupnya.

Wahyu Humaedi/D2