MATANUSA.NET SUKABUMI –
Sekda Kab.Sukabumi Ade Suryaman membuka acara Penyusunan Kebijakan Perlindungan anak korban kekerasan/ Radikalisme dan tindak pidanaTerorisme dalam bentuk Peraturan Bupati. Acara berlangsung di Hotel Augusta Cikukulu. Jumat (30/9/2022)
Kepala DP3A Kab. Sukabumi Eki Radhiana Rizki menjelaskan bahwa tujuan upaya penyusunan kebijakan untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak korban radikalisme dan tindak Pidana terorisme.
” Karena itu peran Pemerintah dan Masyarakat sangat dibutuhkan dalam perlindungan anak, untuk diketahui peserta terdiri dari unsur Forkopimda, Forum anak daerah, Organisasi wanita dan media” jelasnya.
Sekda dalam Sambutanya mengatakan Kegiatan Pendampingan Penyusunan kebijakan perlindungan anak dari paham radikalisme dan terorisme di tingkat daerah merupakan momentum untuk meningkatkan kewaspadaan, kesiapsiagaan serta antisipasi terhadap kemungkinan terjadi di Kab Sukabumi.
” Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin hak anak agar dapat tumbuh berkembang secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi”ungkap Sekda.
Menurut Sekda, dalam situasi yang serba rentan inilah keluarga, lingkungan masyarakat, media massa, pengusaha, penggiat kemanusiaan, dan pemerintah harus hadir memberikan perhatian dan perlindungan yang Paripurna kepada anak.
“Untuk mengatasi permasalahan tersebut dibutuhkan kebijakan holistik dan integratif yaitu kebijakan perlindungan sosial ramah anak dan menjamin tersedianya kanyamanan bagi anak. Selain itu, juga harus menjamin adanya bantuan untuk mengurangi dampak faham radikalisme dan terorisme” pungkasnya.
Dalam kesempatan itu Sekda menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kepala Dinas DP3A atas partisipasi memeriahkan HUT ke 152 Kab Sukabumi.
Redaksi/R.Iyan Satria