Rapur DPRD Sukabumi Ke 14, Terkait TJSPKBL, Pengelolaan Perikanan, Sekaligus Pendapat Akhir Bupati Atas Raperda FP Pesantren

MATANUSA.NET SUKABUMI –

DPRD Sukabumi gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi atas Nota Penjelasan Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan, Kemitraan dan Bina Lingkungan (TJSPKBL) serta Raperda tentang Pengelolaan Perikanan berikut Penyampaian Pendapat Akhir Bupati tentang Persetujuan Bersama atas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren . 

Sidang Paripurna Ke-14 DPRD, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara dalam paripurna masing-masing Fraksi memberikan pandangan umumnya, dari kedua Raperda tersebut dimulai dari Fraksi Gerindra, Golkar, PKS, PDIP, PAN, PKB, Demokrat dan PPP. Dilanjutkan penyampaian pandangan umum dari Komisi IV DPRD atas Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Adapun Paripurna bertempat di Aula Utama DPRD Kabupaten Sukabumi. Jumat (22/7/22).

“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masing-masing Komisi dan Perangkat Daerah terkait yang telah melakukan kinerja kajian dan pembahasan sampai dengan selesainya Raperda tersebut. 

Secara umum dari Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan tadi ada beberapa catatan, saran pendapat, koreksi, dan pertanyaan yang ditujukan kepada Bupati dan Pemerintah Daerah mengenai dua Raperda, untuk mendapat penjelasan, keterangan, jawaban dan tindak lanjut sebagai Penyempurnaan dari Raperda tersebut, kami harapkan Bupati dapat memberikan jawaban atas ke-delapan Pandangan Umum Fraksi yang telah disampaikan, pada Rapat Paripurna Dewan berikutnya sesuai jadwal hasil kesepakatan Rapat Badan Musyawarah yaitu pada hari Jum’at tanggal 29 Juli 2022 yang akan datang”.

Dalam penyampaiannya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengatakan bahwa dalam upaya meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pesantren yang tumbuh dan berkembang telah melahirkan insan yang beriman, berkarakter dan cinta tanah air. 

” Pesantren juga terbukti memiliki peran nyata, baik dalam perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia “.

Lanjut diKatakan Bupati Marwan, sesuai dengan undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 bahwa pesantren memiliki tiga fungsi yakni fungsi dakwah, fungsi pendidikan dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Ketiga fungsi tersebut pesantren harus mempersiapkan sumber daya manusia yang mandiri dan memiliki jenis keterampilan hidup agar mampu berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Kabupaten Sukabumi.

Untuk itu, ” Maka pesantren harus benar-benar memiliki peran strategis dalam menciptakan insan yang berilmu, unggul, mandiri, beriman, bertakwa serta berakhlak mulia “.

Bupati Marwan berharap dengan adanya Raperda tersebut dapat menggali potensi pesantren secara optimal untuk kebaikan kehidupan masyarakat Kabupaten Sukabumi.

” Saya sampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan, khususnya komisi IV DPRD dan para Perangkat Daerah yang terlibat dalam pembahasan Raperda ini “.

Reporter : D2.

Print Friendly and PDF

BERITA INFORMASI RAKYAT