MATANUSA.NET JAKARTA –
Bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) RI, Bagian Hukum Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar pembinaan untuk mengantisipasi pelanggaran undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta perundungan bagi siswa SMAN 115 Jakarta, Jalan Rorotan X, Cilincing.
Diharapkan siswa dapat memahami, menyadari, serta menaati hukum
Kegiatan yang berlangsung di aula sekolah tersebut diikuti sebanyak 28 murid dari perwakilan kelas dan organisasi siswa SMAN 115.
Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Kota Administrasi Jakarta Utara, Siti Sumiyati mengatakan, aksi perundungan dan pelanggaran ITE merupakan salah satu bentuk pelanggaran hukum yang berakar pada kenakalan remaja. Jika dibiarkan, kenakalan remaja tersebut bisa mengakibatkan kerugian dan kerusakan bagi diri sendiri maupun orang lain.
Saat ini aksi perundungan yang sering terjadi dan susah diawasi yaitu aktivitas bertujuan menyudutkan orang lain dengan nada merendahkan, mengolok-olok hingga melakukan kekerasan psikis dan sosial.
“Ini juga terkadang terjadi pada media-media sosial sehingga aksi keduanya tak bisa dipisahkan satu sama lain,” ujarnya, Selasa (19/7).
Pembinaan yang digelar itu berisi materi pemahaman terhadap norma hukum sehingga terwujudnya budaya hukum sedari dini demi menjadikan insan yang cerdas dan berjiwa Pancasila. Kegiatan ini juga menyampaikan pemahaman siswa terhadap bahaya penyalahgunaan Narkoba.
“Diharapkan siswa dapat memahami, menyadari, serta menaati hukum untuk meningkatkan mutu pendidikan sehingga tercipta komitmen tinggi sebagai generasi penerus bangsa yang berkualitas,” tandasnya.
Red/BJ