Reporter : D2/R.Iyan Satria
MATANUSA.NET –
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Sukabumi yang ke 6 (Enam), telah dilaksanakan di gedung DPRD Palabuharatu Kabupaten Sukabumi, Jum’at tanggal 22 April 2022.
Berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi tanggal 22 Februari yang lalu,
dan sesuai Surat Nomor: BL.04.00/537/Persidangan/2022 Tanggal 13 April 2022 Perihal Perubahan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Sukabumi, telah menyusun dan menyepakati agenda kegiatan Rapat Paripurna DPRD hari ini, dalam rangka :
1. Pengambilan Keputusan dan Penyampaian Rekomendasi DPRD Atas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021 ;
2. Penyampaian Nota Pengantar Bupati Atas dua Raperda terdiri dari:
1) Raperda tentang Persetujuan Bangunan Gedung ;
2) Raperda Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing.
Jalannya sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, dengan susunan acara sebagai berikut :
1.Pembukaan, 2.Penyampaian Laporan Pimpinan DPRD mengenai Rekomendasi atas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021, 3.Pengambilan Keputusan DPRD dan Penyerahan Keputusan kepada Bupati;, 4.Penyampaian Sambutan Bupati dan Penyampaian Nota Penjelasan Dua Raperda, terakhir penutup.
Adapun Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Yudha Sukmagara, BBA., SH, didampingi Wakil Ketua III M. Sodikin, ST, dan Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM, serta dihadiri Anggota DPRD dan OPD Kabupaten Sukabumi.
Dalam arahannya ketua DPRD Kabupaten Sukabumi mengatakan. Berdasarkan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tetib, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2021, dinyatakan bahwa Rapat Paripurna Dewan hari ini telah memenuhi KUORUM.
Selanjutnya, dengan berdasar pada jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi yang telah menandatangani daftar hadir, jelas Yudha.
Masih disampaikan, Acara kembali dilanjutkan dengan Penyampaian Laporan Pimpinan DPRD mengenai Rekomendasi atas LKPJ Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021 yang dibacakan oleh Wakil Ketua III DPRD Kab. Sukabumi M. Sodikin ST, dan penyampaian Sambutan dan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Dua Raperda, berdasarkan Surat Bupati Sukabumi Nomor : KV.02.01/3045-Hukum/2022, tanggal 20 April 2022, Hal Permohonan Pembahasan Legislasi Raperda yang disampaikan oleh Bupati Sukabumi Drs. H. Marwan Hamami, MM.
“LKPJ tadi sudah disetujui oleh seluruh Anggota DPRD yang hadir di Persidangan Paripurna, dan semoga kerjasama yang selalu sinergis antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Sukabumi ini, bisa memberikan hasil yang terbaik untuk Masyarakat di Kabupaten Sukabumi.
Selain itu, telah disampaikan oleh Bupati terkait Tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Asing, nantinya kita akan bahas melalui fraksi-fraksi, nanti dari pandangan-pandangan fraksi tersebut hasil daripada penyampaian Bupati tadi akan menjelaskan sebuah pandangan-pandangan yang nantinya akan kita cocokan dengan apa yang diharapkan pengajuan oleh Pihak daripada Pemerintah Daerah.
Karena Perda ini adalah Inisiatif daripada Eksekutif pastinya DPRD betul-betul mengkaji dengan baik ahgar melahirkan Perda yang berdayaguna untuk kepentingan masyarakat.” Ujarnya.
Terakhir, dengan mengucapkan “Hamdallah secara bersama, setelah sebelumnya pimpinan rapat paripurna menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Sukabumi, Para Unsur Pimpinan Daerah, Sekda beserta Jajarannya, juga Para Undangan lainnya yang telah hadir dan mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna Dewan ini, agenda acara rapat paripurna pada hari ini Jum’at, 22 April 2022 secara resmi ditutup.
Setwan/Red